Selasa, 7 April 2026

Pemilu 2014

Demokrat Akhirnya Bisa Ikut Pemilu di Aceh Singkil

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan dan memulihkan hak konstitusi Partai Demokrat Kabupaten Aceh Singkil.

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dede Rosadi

TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan dan memulihkan hak konstitusi Partai Demokrat Kabupaten Aceh Singkil. Dengan demikian partai berlambang bintang mercy itu, dapat mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2014, setelah sebelumnya sempat dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Partai Demokrat Aceh Singkil, Agus Tizar, Kamis (3/4/2014) mengatakan, Bawaslu telah membacakan putusan mengabulkan permohonan partainya yang sebelumnya dicoret KPU dari keikutsertaan pada Pemilu di daerah ini.

"Alhamdulillah tadi malam sekitar pukul 22.25 WIB, Bawaslu telah membacakan putusan mengabulkan permohonan Demokrat," kata Agus yang mengaku baru tiba dari Jakarta, melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, Yarwin Adi Dharma mengatakan, pihaknya telah mendapat pemberitahuan dari KIP Aceh, terkait Bawaslu mengabulkan permohonan Demokrat. Namun surat keputusan (SK) KPU terkait hal itu, belum diterima pihaknya.

"Keputusan Bawaslu mengabulkan permohonan Demokrat sudah saya terima informasinya dari KIP Aceh. Sedangkan SK menindaklanjuti keputusan Bawaslu dari KPU belum kami terima, mungkin hari ini baru diplenokan," ujar Yarwin.

Sebelumnya, KPU Republik Indonesia, membatalkan Demokrat sebagai peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Aceh Singkil. Hal itu, sebagai sanksi lantaran tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas yang ditentukan. Demokrat menyerahkan laporan pada 2 Maret, di atas pukul 18.00 WIB. Sementara sesuai surat edaran KPU menetapkan batas akhir tepat jam enam sore. Tak terima dengan keputusan itu, Demokrat mengajukan gugatan ke Bawaslu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved