Rabu, 8 April 2026

Pemilu 2014

ICW: Caleg Partai Golkar Paling Banyak Lakukan Politik Uang

Caleg dari Partai Golkar, ternyata menjadi yang terbanyak melakukan praktik politik uang menurut versi ICW.

TRIBUN KALTIM /NEVRIANTO HARDI P/NEVRI
GRAFITI PEMILU BERSIH - Pegiat LSM POKJA 30 memperlihatkan karya grafiti berjudul Tolak Politik Uang diantara 10 karya seniman dari Samarinda saat Street Art Festival, di Taman Tepian jalan Gajah Mada seberang Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (19/3/2014). Street Art Festival di selenggarakan POKJA 30 di delapan lokasi di Samarinda dan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan sarana kampanye mewujudkan Pemilu yang bersih, tolak politik uang, dan menuntut penyelenggara pemilu memiliki Integritas mensukseskan Pemilu Legislatif maupun Pilpres 2014.(TRIBUN KALTIM /NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Golongan Karya (Golkar), ternyata menjadi yang terbanyak melakukan praktik politik uang menurut versi Indonesia Corruption Watch (ICW).

Kordinator Bagian Korupsi Politik ICW Abdulah Dahlan mengungkapkan, terdapat 23 kasus caleg Partai Golkar di 15 provinsi yang melakukan politik suap tersebut.

Sementara pada urutan kedua dan ketiga caleg terbanyak melakukan politik uang, berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 19 kasus,  dan Partai Demokrat (17 kasus).

"Setelahnya, PDIP 13 kasus, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 12 kasus, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 10 kasus, Partai Hanura 9 kasus, Partai Gerindra 8 kasus, PBB 7 kasus, Partai NasDem 6 kasus, PKB 2 kasus, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 1 kasus," terang Dahlan.

Pemantauan tersebut, kata dia, dilakukan selama bulan Maret 2014. Wilayah yang dipantau adalah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

"Praktik yang kami pantau adalah pemberian uang, pemberian barang maupun pemberian jasa. Kami juga sudah melaporkan temuan kami ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved