Kamis, 9 April 2026

Pemilu 2014

KPU Gowa Musnahkan 308 Surat Suara Rusak

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gowa menggelar pemusnahan surat suara rusak di halaman kantor KPU Gowa, Jl. Andi Mallombasang, Selasa (8/4/2014).

Editor: Dewi Agustina
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Pekerja menurunkan kotak suara dari atas perahu usai tiba di Pelabuhan Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau, Senin (7/4/2014). Sebanyak 15 ribu surat suara, 188 kotak suara, dan logistik lainnya mulai didistribusikan KPU Kota Batam ke sejumlah pulau terdepan seperti Pulau Terong, Pulau Pecung, Pulau Kasu, serta Pulau Pemping yang berbatasan dengan Singapura. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Uming

TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gowa menggelar pemusnahan surat suara rusak di halaman kantor KPU Gowa, Jl. Andi Mallombasang, Selasa (8/4/2014) malam, 11 jam sebelum proses pemilu berlangsung.

Dari 486 yang dikategorikan rusak, KPU memusnahkan 308 surat suara saja.

"Ada beberapa yang dikategorikan rusak, setelah diperiksa masih bisa digunakan. Makanya dipakai, khususnya yang sempat kekurangan surat suara, seperti DPR, DPD, dan DPRD provinsi," ujar Ketua Divisi Data KPU Gowa, Mukhtar Muis.

Sebelumnya, KPU Gowa juga sudah menambahkan pengganti surat suara sesuai yang dinyatakan rusak. Berikut tambahan surat suara yang datang"

Dapil 2: 133 lembar
Dapil 3: 152 lembar
Dapil 5: 138 lembar
Dapil 6: 140 lembar
Dapil 7: 10 lembar

DPRD Provinsi: 54 lembar
DPR RI: 235 lembar

Setelah dijumlah, total tambahan surat suara menjadi 862. Jika ditambah dengan surat suara yang awalnya dikategorikan rusak namun tidak dimusnahkan menjadi 1.040 surat suara.

Sumber: Tribun Timur
Tags
Gowa
KPU
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved