Pemilu 2014
KPU Gowa Musnahkan 308 Surat Suara Rusak
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gowa menggelar pemusnahan surat suara rusak di halaman kantor KPU Gowa, Jl. Andi Mallombasang, Selasa (8/4/2014).
Laporan Wartawan Tribun Timur, Uming
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gowa menggelar pemusnahan surat suara rusak di halaman kantor KPU Gowa, Jl. Andi Mallombasang, Selasa (8/4/2014) malam, 11 jam sebelum proses pemilu berlangsung.
Dari 486 yang dikategorikan rusak, KPU memusnahkan 308 surat suara saja.
"Ada beberapa yang dikategorikan rusak, setelah diperiksa masih bisa digunakan. Makanya dipakai, khususnya yang sempat kekurangan surat suara, seperti DPR, DPD, dan DPRD provinsi," ujar Ketua Divisi Data KPU Gowa, Mukhtar Muis.
Sebelumnya, KPU Gowa juga sudah menambahkan pengganti surat suara sesuai yang dinyatakan rusak. Berikut tambahan surat suara yang datang"
Dapil 2: 133 lembar
Dapil 3: 152 lembar
Dapil 5: 138 lembar
Dapil 6: 140 lembar
Dapil 7: 10 lembar
DPRD Provinsi: 54 lembar
DPR RI: 235 lembar
Setelah dijumlah, total tambahan surat suara menjadi 862. Jika ditambah dengan surat suara yang awalnya dikategorikan rusak namun tidak dimusnahkan menjadi 1.040 surat suara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140408_181416_distribusi-logistik-pemilu-ke-pulau-perbatasan.jpg)