Rabu, 8 April 2026

Pemilu 2014

Massa Geruduk KPU Magelang Gara-gara Ditolak Mencoblos

KPU pusat sudah menegaskan bagi yang berpindah domisili memperbolehkan membawa KTP untuk memilih hak suara

Editor: Fajar Anjungroso
Warta Kota/Nur Ichsan
ILUSTRASI 

Laporan Reporter Tribun Jogja.com, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang, Rabu (9/4/2014) sore. Kedatangan mereka ke kantor KPU di Jalan Diponegoro, Kota Magelang itu, untuk memprotes penolakan sejumlah petugas KPPS di TPS saat mereka akan memberikan hak pilih.

Salah satu perwakilan warga Agus Setyawan (29) menjelaskan, mereka merasa kecewa saat petugas KPPS di tempat pemungutan suara (TPS) Kedungsari, Magelang Utara, menolak mereka untuk menggunakan hak pilih. Karena, Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar daerah mereka tidak bisa dijadikan syarat untuk memberikan hak pilih.

"Saat kami mau memilih, kami tidak diperbolehkan oleh petugas. Setahu kami, KPU pusat sudah menegaskan bagi yang berpindah domisili memperbolehkan membawa KTP untuk memilih hak suara. Saat kami tunjukkan KTP luar daerah ternyata tidak boleh," katanya, Rabu (9/4/2014).

Agus mengaku  pendatang yang tinggal di Perumahan Ngepak Wetan, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan. Dengan berbekal informasi KTP bisa digunakan untuk memilih di luar daerah, dia lalu ingin menggunakannya. Setahu dia, sudah pernah ada himbauan dari KPU Pusat bahwa WNI yang berada di luar daerah boleh memilih suara di TPS terdekat

Agus mengatakan, menurut petugas KPPS, dia tidak dapat memberikan hak suara tanpa membawa A5, sebagai syarat utamanya. Dia sempat menyebut penolakan dari KPU, menghalangi rakyat untuk menggunakan hak pilihnya.

"Kami ini kan dari luar daerah yang jauh, tidak mungkin bisa mengurus A5 ke daerah asal. Padahal, kami juga berhak memilih hak suara. Katanya gak boleh Golput," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jogja
Tags
Magelang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved