Pemilu 2014
Penghitungan Suara di TPS Presiden SBY Langgar Aturan
Penghitungan suara yang dilakukan bukan dimulai dari surat suara DPR RI, melainkan dari surat suara DPRD Kabupaten.
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Ada pemandangan berbeda saat penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 Puri Cikeas, tempat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencoblos, Rabu (9/4/2014).
Penghitungan suara yang dilakukan bukan dimulai dari surat suara DPR RI. Tapi, penghitungan suara malah dimulai dari surat suara DPRD Kabupaten.
Berdasarkan aturan, mekanisme penghitungan suara di TPS SBY ini, melanggar Peraturan KPU No 5 tentang Perubahan atas PKPU No 26 tahun 2013 tentang Pemungutan Suara.
Awak media pun mempertanyakan mengenai hal ini kepada Ketua KPPS TPS 06, Aep Nurbaeni.
"Kalau berdasar pengarahan bimbingan teknis, penghitungan suara tergantung situasi (di TPS)," ujarnya.
Bahkan, menurutnya, proses penghitungan seperti itu juga sudah disepakati dengan saksi. "Sudah koordinasi dengan saksi. Kita maunya dari bawah dulu (penghitungan suara)," tuturnya.
Berdasarkan aturan UU berlaku, kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara berurutan sebagai berikut:
a. Surat Suara Pemilihan umum Anggota DPR;
b. Surat Suara pemillihan umum Anggota DPD;
c. Surat Suara Pemilihan umum Anggota DPRD Provinsi; dan
d. Surat Suara Pemilihan umum Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140409_144705_sby-nyoblos-di-puri-cikeas.jpg)