Pemilu 2014
Nova Riyanti Yusuf Tegaskan Tak Terlibat Penggelembungan Suara
Nova Riyanti Yusuf, menegaskan sama sekali tidak mengenal Kepala Dusun Sugihan Kabupaten Blitar, Hari Patmono
Editor:
Sanusi
“Hari Patmono dijerat Undang-undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, pasal 309 tentang Perbuatan yang Bisa Menyebabkan Berkurang atau Bertambahnya Surat Suara Peserta Pemilu, dengan juncto pasal 321 terkait pelanggaran yang dilakukan oleh petugas ditambah 1/3 jumlah hukuman, yakni minimal 4 tahun,” ujarnya.
Untuk diketahui belakangan ini ramai pemberitaan media massa menyudutkan caleg yang suaranya dicoblos. Salah satunya caleg DPR RI nomor 2 Partai Demokrat Nova Riyanti Yusuf.
Di beberapa media online, sempat disebut kasus di TPS 19 Dusun Sugihan, Desa Pojok, Kecamatan Garum Kabupaten Blitar merupakan penggelembungan suara.