Minggu, 12 April 2026

Pemilu 2014

KPU Bentuk Tim Klarifikasi Usut Penyebab Surat Suara Tertukar

Tim klarifikasi pun dibentuk untuk mengetahui pokok persoalan sebagai evaluasi.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Rendy Sadikin
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Warga menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2014 di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pekanbaru, Selasa (15/4/2014). Sebanyak 30 TPS di tiga kecamatan di Kota Pekanbaru terpaksa melakukan PSU karena banyak yang bermasalah. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemungutan suara ulang karena surat suara tertukar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi perhatian serius Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Tim klarifikasi pun dibentuk untuk mengetahui pokok persoalan sebagai evaluasi.

"Kami tegaskan bahwa KPU akan membentuk tim klarifikasi terkait berbagai macam problemtika sekarang. Meski kami rasakan hal ini biasa dalam proses pemilu," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (16/4/2014).

Sebanyak 779 TPS di 107 kabupaten/kota di 29 provinsi menurut data yang diterima KPU, harus melaksanakan pemungutan suara ulang karena surat suara tertukar antardaerah pemilihan untuk perwakilan lembaga DPRD Kabupaten atau Kota.

Ferry menambahkan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas baik etik maupun pidana tanpa ampun kepada penyelenggara pemilu di semua tingkatan yang bermain mencoblos surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.

"Kami pastikan bahwa KPU terus mengawal proses rekapitulasi suara ini. Kami berharap teman-teman di tingkap Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan dan KPU Kabupaten atau Kota tetap menjaga independensi dan integritas," tegasnya.

Pengamat pemilu Universitas Diponegoro (Undip), Hasyim As'yari menilai fenomena pemungutan suara ulang karena surat suara tertukar membuktikan KPU rendah mendeteksi kemungkinan buruk tersebut bakal terjadi dalam distribusi logistik.

"Kalau dilihat dari persoalan secara luas, ketika KPU Kabupaten/Kota lapor ke KPU pusat tentang surat suara yang kurang, rusak dan sebagainya apakah ada yang lapor tentang surat suara tertukar? Kalau tidak ada, berarti deteksi dini kurang," ujar Hasyim kemarin.

Menurut Hasyim, upaya KPU dalam merencanakan seluruh proses pelaksanaan pemungutan suara, harus menjangkau kemungkinan surat suara tertukar antardapil. Namun hal tersebut terlewatkan sehingga KPU tak bisa mendeteksi surat suara tertukar terjadi di TPS.

Ditambahkan Hasyim, muncul keanehan ketika KPU baru menyadari surat suara tertukar terjadi pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 9 April 2014. Andai saja rencana itu sudah diantisipasi, KPU bisa langsung mewanti-wanti kepada KPU daerah.

Tags
KPU
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved