Pemilu 2014
Laporan Akhir Dana Kampanye Dibatasi Pukul 18.00
KPU menegaskan, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye partai politik dan calon perseorangan DPD RI tetap dibatasi pukul 18.00.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menegaskan, bahwa laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye partai politik dan calon perseorangan DPD RI tetap dibatasi sampai 24 April 2014 pukul 18.00 WIB.
"Kebijakan tetap pukul 18.00. Meski yang kemarin dibatalkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tapi kami tetap tempuh paling lambat pukul 18.00 waktu setempat," ujar Kepala Biro Hukum KPU, Nur Syarifah di KPU, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Merujuk Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, bahwa KPU mendapat hak menetapkan, mengendalikan, dan mengkoordinasikan seluruh tahapan pemilu, termasuk jadwal penyerahan laporan dana kampanye.
Nur menjelaskan peserta Pemilu 2014 bisa langsung menyerahkan berkas laporan akhir dana kampanye ke Kantor Akuntan Publik (KAP) independen yang ditunjuk oleh KPU. Sampai saat ini sudah diketahui ada 14 KAP pemenang tender untuk melakukan audit dana kampanye.
Proses penyerahan berkas disesuaikan dengan tingkatannya. Penyerahan laporan untuk DPR ke KPU RI, DPRD Provinsi dan calon DPD ke KPU Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota ke KPU Kabupaten/Kota.
1. KAP Usman & Rekan mengaudit NasDem dan calon DPD Aceh dan Jambi.
2. KAP Yanuar & Riza mengaudit PKB dan calon DPD Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Bangka dan Belitung.
3. KAP Thomas, Blasius, Widartoyo & Rekan mengaudit PKS dan calon DPD Jawa Barat dan Papua.
4. KAP Teguh Heru & Rekan mengaudit PDI Perjuangan dan calon DPD Sumatera Selatan, Bengkulu dan Lampung.
5. KAP Abdulrahman Hasal Salipu mengaudit Golkar dan calon DPD Maluku, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
6. KAP Drs Henry & Sugeng mengaudit Gerindra dan calon DPD Jawa Tengah dan NTT.
7. KAP Sardjono Budi Sudharnoto mengaudit Demokrat dan calon DPD DIY Yogyakarta.
8. KAP Sriyadi, Elly & Rekan mengaudit PAN dan calon DPD Jawa Timur dan Kalimantan Barat.
9. KAP Jojo Sunarjo & Rekan mengaudit PPP dan calon DPD Bali dan Papua Barat.
10. KAP Made Sudarma, Thomas & Dewi mengaudit Hanura dan calon DPD NTB dan Sulawesi Selatan.
11. KAP Erfan & Rakhmawan mengaudit PBB dan calon DPD Sulawesi Tenggara.
12. KAP Wisnu B Soewito & Rekan mengaudit PKPI dan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.
13. KAP Drs Abror mengaudit calon DPD Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan DKI Jakarta.
14. KAP Junaedi, Chairul & Subyakto mengaudit calon DPD Banten, Kalimantan Timur dan Sulawesi Utara.