Pemilu 2014
DKPP Akan Sidangkan Pelanggaran Etik Anggota Panwaslu Tanjung Pinang
DKPP memutuskan pengaduan atas salah satu anggota Panwaslu Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, memenuhi unsur pelanggaran etika
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat verifikasi materiil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (4/5/2014) memutuskan pengaduan atas salah satu anggota Panwaslu Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, memenuhi unsur pelanggaran etika.
Dalam pokok pengaduannya, Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Kepri menilai salah anggota pengawas Kota Tanjung Pinang tak meneruskan dugaan pelanggaran pidana Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Bukit Bestari, Tanjung Pinang.
"Karena tidak ada penerusan laporan, dugaan tersebut menjadi kedaluwarsa," demikian disebutkan oleh teradu dalam berkas pengaduannya. Sehingga, Bawaslu Kepri menilai tindakan anak buahnya ini melanggar etika penyelenggara pemilu dan dilaporkan ke DKPP.
Kasus anggota Panwaslu Kota Tanjung Pinang ini salah satu hasil berdasar verifikasi berkas pengaduan yang masuk antara 28 April-1 Mei 2014 sebanyak 19 kasus. Setelah diverifikasi, 14 kasus naik sidang, 4 kasus dinyatakan dismissal, dan 1 belum memenuhi syarat.