Kamis, 14 Agustus 2025

Pemilu 2014

MK Rampungkan Hasil Pemeriksaan PHPU

Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Kegiatan persidangan, pemeriksaan dan diakhiri sidang putusan ini telah selesai dilaksanakan Senin kemarin.

Pendaftaran permohonan PKPU legislatif 2014 ini telah dibuka sejak Jum'at (9/5) pukul 22.51 WIB oleh MK. Pendaftaran permohonan ini menyelesaikan perkara baik yang diajukan oleh partai politik maupun perseorangan.

"Selama pembukaan, total jumlah perkara yang diregistrasi oleh Kepanitiaan MK sebanyak 903 perkara,"ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva di Kantor MK, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2014) siang.

Dari jumlah tersebut, 225 perkara merupakan gugatan terhadap penetapan hasil Pemilu anggota DPR RI. Selain itu jumlah perkara yang merupakan gugatan terhadap penetapan hasil Pemilu anggota DPRD sebanyak 181 perkara.

Gugatan perkara paling banyak yaitu hasil Pemilu tingkat Kabupaten/kota sebanyak 461 perkara yang diajukan.

MK telah memutuskan permohonan PHPU Legislatif 2015 selama 4 hari berturut-turut. Pemutusan ini sesuai target waktu selama 30 hari kerja sejak masa registrasi mulai Rabu (25/6) hingga Senin (30/6).

Hamdan Zoelva menambahkan MK telah menjalankan tugasnya dengan mengupayakan seluruh sumber daya yang ada. Menurutnya MK telah bekerja dengan seteliti dan secermat mungkin dengan mendengar dari saksi serta membandingkan antara bukti dengan termohon.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan