Rabu, 27 Agustus 2025

Calon Presiden 2014

Seruan Ancaman Pengepungan, Anti Demokrasi dan Kebebasan Pers

tindakan dan ancaman pengepungan tidak boleh dibiarkan karena kalau dibiarkan maka bukan tidak mungkin demokrasi dan kebebasan pers akan dihilangkan

Editor: Johnson Simanjuntak
Kompas.com/Robertus Belarminus
Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) melakukan aksi protes di kantor TV One di kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (3/7/2014) dini hari. Mereka menilai pemberitaan TV One mengandung fitnah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas  Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan tindakan pengepungan yang diserukan Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar terhadap PKS karena penyebutan kata “sinting” oleh Fahri Hamzah dan seruan pengepungan stasiun televisi TV One karena dinilai telah menyebarkan berita fitnah, mengancam kehidupan demokrasi dan kebebasan pers.

“Pernyataan Marwan yang akan mengepung PKS terlalu berlebihan dan sangat intimidatif. Begitu juga dengan pernyataan Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo yang memerintahkan pengepungan TV One. Ini sangat-sangat mengancam kehidupan demokrasi dan kebebasan pers yang telah kita sudah raih dengan susah payah.Tindakan ini sudah mengarah kepada tindakan premanisme dan tidak boleh diterima,” ujar Asep ketika dihubungi wartawan, Kamis (3/7/2014).

Menurut Asep, tindakan dan ancaman pengepungan tidak boleh dibiarkan karena kalau dibiarkan maka bukan tidak mungkin demokrasi dan kebebasan pers akan dihilangkan diganti dengan rezim yang tiran dan preman. Masyarakat dan terutama awak media harus melawan tindakan intimidatif seperti ini.

”Masyarakat dan media harus sadar dan tidak boleh membiarkan ini.Tidak ada satupun orang Indonesia yang mau kembali ke era otoriter atau lebih parah lagi premanisme dan juga kembali ke era di mana pers tidak bebas. Media harus melawannya karena ini mengancam kehidupan sendi-sendir bernegara,” katanya.

Aparat penegak hukum pun tidak perlu ragu untuk mengambil tindakan karena ini sudah melanggar UU dan sudah mengarah pada tindak pidana.

”Ini tidak boleh dibiarkan. Polisi harus menindak dan tidak perlu ragu karena ini sudah pidana. Pengepungan TV One melanggar UU Pokok Pers, menghalangi kerja pers, siapapun tidak boleh melarang pers melakukan kerjanya. Pengepungan PKS juga sudah melanggar pidana, harus ada tindakan tegas,” ujarnya.

Asep menyayangkan sikap kedua elite partai ini yang bukannya memberi contoh yang baik, tapi justru memprovokasi masyarakat untuk kepentingan kelompok mereka. Mereka menurut Asep seharusnya melakukan upaya hukum ataupun upaya lainnya kalau memang ada hal-hal yang tidak menyenangkan mereka dan bukan dengan cara-cara seperti yang mereka serukan.

”Coba saja, hanya celotehan yang semua orang tahu maksudnya, masa mau mengepung kantor partai. Ini kan tidak benar dan terlalu mengada-ada. Ini memang masa pemilu dan sensistif, tapi juga tidak harus berlebih-lebihan. Masak gara-gara berkicau di twitter terus kantornya dikepung? Balas balik dong dengan twitter. Ini twitter dibalas pengepungan. Kalau sempat jadi presiden, twitteran salah satu pejabat kemenlu Australia terhadap SBY, bisa perang Indonesia-Australia,” katanya.

Polisi menurutnya harus memanggil kedua elite partai ini untuk menjelaskan apa maksud mereka dan menindaknya kalau memang diharuskan UU.

“Saya rasa Polisi harus memanggil kedua elite partai ini untuk menjelaskan maksud perintah dan ancaman pengepungan yang mereka lontarkan,” katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan