Calon Presiden 2014
Hormati KPU yang Sedang Bekerja Keras Menghitung Perolehan Suara
Hasil perhitungan suara dengan sistem quick count bukan hasil resmi dari KPU
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) satu-satunya lembaga resmi yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan dan mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional pemilihan presiden (pilpers).
"Jika ada pasangan yang mengklaim kemenangan hanya berdasarkan quick count maka kemenangan itu tidak berdasar apa lagi lembaga-lembaga quick count itu sama sekali tidak memiliki legitimasi untuk tetapkan pemenang Pilpres," ujar Alumni pasca sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM), Pirton Rohul Hutagalung dalam rilisnya, Senin (14/7).
Pelaku ekonomi ini juga meminta semua pihak, baik pengamat, pakar, pemerhati dan khususnya kedua kubu pasangan capres-cawapres untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
"Hasil perhitungan suara dengan sistem quick count bukan hasil resmi dari KPU, tetapi perhitungan cepat itu dilakukan lembaga-lembaga di luar KPU. Jadi sebelum hasil real count KPU diumumkan oleh KPU pada Selasa, 22 Juli 2014, tidak perlu ada saling klaim kebenaran dengan hasil hitung cepat yang dilakukan oleh para lembaga survei," ujarnya.
Pirton menekankan, hasil rekapitulasi suara yang saat ini sedang berjalan dan dikerjakan KPU, juga diawasi oleh lembaga pengawas dan saksi kepercayaan masing-masing pasangan capres-cawapres di semua TPS.
"Mari kita menghormati KPU yang sedang bekerja keras melakukan perhitungan perolehan suara sehingga KPU bisa mengumumkan hasil. Setelah pengumuman KPU siapa pemenang pilpres kita semua harus menerimanya. Jika ada yang merasa dirugikan maka silakan pasangan capres-cawapres yang merasa tidak puas mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.