Kamis, 14 Agustus 2025

Calon Presiden 2014

MK Putuskan Sengketa PHPU Pilpres 2014 Kamis Siang

"Pengucapan vonis dilakukan pada Kamis 21 Agustus 2014 pukul 14.00 WIB," kata Ketua MK Hamdan Zoelva sebelum menutup sidang.

Editor: Y Gustaman
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (tengah) memimpin penyumpahan saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilhan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, didampingi Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (kanan) dan Arief Hidayat (kiri), Senin (11/8/2014). Pasangan Prabowo-Hatta menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diajukan Tim Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Kamis (21/8/2014).

"Pengucapan vonis dilakukan pada Kamis 21 Agustus 2014 pukul 14.00 WIB," kata Ketua MK Hamdan Zoelva sebelum menutup sidang kedelapan perkara PHPU Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/8/2014).

Menurut Hamdan, pemohon, termohon dan pihak terkait tidak perlu lagi dipanggil secara resmi oleh MK untuk mendengarkan hasil putusan nanti. "Ini sudah dianggap panggilan," sambung Hamdan.

Pada hari ini, MK secara umum telah mengesahkan berbagai alat bukti yang diajukan ketiga pihak tersebut. Tetapi, MK memberikan catatan kepada semua pihak untuk lebih melengkapi atau setidaknya bukti-bukti yang diserahkan.

Diketahui, sidang sengketa PHPU Pilpres 2014 diajukan oleh tim Prabowo-Hatta dengan menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilpres 2014.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan