Kamis, 28 Agustus 2025

Calon Presiden 2014

Jokowi-JK Dapat Servis Paspampres Grup D

"Pelaksanaan pengamanan VVIP nanti adalah Paspampres grup D. Setelah sudah dilantik menjadi presiden, akan diamankan Paspampres Grup A,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Paspampres
Anggota paspampres saat melakukan tes kesehatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNWES.COM, JAKARTA - Presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla ditetapkan sebagai Very Very Important Person. Terhitung Jumat (22/8/2014), keduanya akan mendapat servis Pasukan Pengamanan Presiden Grup D.

Pengawalan Paspampres Grup D akan melekat kepada Jokowi-JK usai serah terima pengawalan dari pihak kepolisian kepada TNI yang akan dilaksanakan pukul 14.00 WIB di Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

"Sudah diambil alih Paspampres sebagai standar pengamanan VVIP. Pelaksanaan pengamanan VVIP nanti adalah Paspampres grup D. Setelah sudah dilantik menjadi presiden, akan diamankan Paspampres Grup A," ujar Panglima TNI Jenderal Moeldoko di Jakarta.

Moeldoko mengakui pengamanan Pasprampres Grup D tersebut hanyalah sebagian dari Paspampres. Ketika dilantik pada 20 Oktober 2014 nanti seluruh Paspampres akan melekat memberikan pengamanan kepada Jokowi-JK.

"Rangkaian yang nanti akan diberikan untuk VVIP (sebelum dilantik) jumlah kenderaan ada tujuh, motorisnya ada tiga. Sedangkan Personelnya 37 orang baik untuk calon presiden dan wakil presiden," ujar bekas Kepala Staf TNI AD itu.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan