Minggu, 24 Agustus 2025

Dana BOS Bisa Untuk Honor Guru Non ASN Tanpa NUPTK, Tapi Ada Syaratnya

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi bagi guru honorer tanpa NUPTK yang bisa mendapatkan honor dari dana BOS

Penulis: Larasati Dyah Utami
KOMPAS.com/ ACEP NAZMUDIN
ILUSTRASI - Nining Suryani (44), guru honorer di SDN Karyabuana 3, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, saat mengajar siswanya, Senin (15/7/2019) 

Kemendikbud telah mengeluarkan dua peraturan Mendikbud selama masa pandemi Covid-19 terkait BOS, yaitu Permendikbud 19/2020 tentang Perubahan atas Permendikbud no 8/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler dan Permendikbud 20/2020 tentang perubahan atas Permendikbud 13/2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD 2020.

Kedua Permendikbud itu menjadi landasan penggunaan BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan selama pandemi Covid-19 yang di antaranya dijelaskan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk mendukung proses belajar dari rumah.

Baca: Menkop Wadahi Pelatihan Online Bagi Pelaku KUMKM di Tengah Pandemi Covid-19

Dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, layanan pendidikan daring/online bagi pendidik (Guru) maupun peserta didik (murid).

Dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembelian alat pencegahan penyebaran Covid-19, seperti sabun cuci tangan, pembasmi kuman atau disinfektan, masker dan alat penunjang kebersihan lainnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan