Virus Corona
Simak 19 Item 'New Normal' di Lembaga Sekolah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merumuskan 19 item terkait kebijakan 'New Normal' bagi lembaga pendidikan.
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merumuskan 19 item terkait kebijakan 'New Normal' bagi lembaga pendidikan.
Sejumlah provinsi di Indonesia sudah mulai menerapkan kehidupan normal baru atau New Normal di tengah pandemi corona.
Baca: Garuda Minta Ada Review Harga Tiket Penerbangan Saat New Normal
Baca: Dokter Anak Tolak New Normal dan Peringatkan Herd Immunity di Sekolah: 1 Juta Anak Bisa Meninggal
Pemerintah memilih langkah menerapkan New Normal sebagai upaya membangkitkan kembali produktivitas masyarakat Indonesia yang sempat surut.
Hal itu juga bertujuan untuk menopang kestabilan ekonomi nasional Indonesia agar tidak semakin terpuruk.
New Normal bisa dilakukan di sekolah dengan 19 item syarat yang sudah disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dijelaskannya 19 item tersebut yakni:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-kelas-ilustrasi-sekolah.jpg)