Kabar Baik untuk Mahasiswa yang Berkuliah di PTKN, Kemenag Terbitkan KMA Keringanan UKT
Kabar baik datang dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk para mahasiswa yang menimba ilmu di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Tayang:
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Agama Fachrul Razi saat membuka Rakernas 2020 Direktorat Jenderal Bimas Kementerian Agama bertema Pengarusutamaan Gerakan Moderasi Beragama di Indonesia Melalui Pendekatan Dakwah, Budaya Dan Pemberdayaan Ekonomi Umat di Gedung Kementrian Agama, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020). Rapat kerja tersebut memfokuskan pembinaan aparatur Kementerian Agama menjadi agen moderasi beragama untuk menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama. Tribunnews/Jeprima
KMA ini juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT.
Rektor/Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.
“Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/rakernas-direktorat-jenderal-bimas-kemenag-ri_20200302_150301.jpg)