Senin, 25 Agustus 2025

Kemendikbud Izinkan Dana BOS untuk Anggaran Rapid Test Belajar Tatap Muka Wilayah Zona Kuning

Dana BOS boleh digunakan untuk rapid test, jika sekolah memiliki kondisi keuangan yang baik untuk pembelajaran tatap muka.

Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim saat luncurkan empat kebijakan merdeka belajar dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).(Kemendikbud) 

TRIBUNNEWS.COM - Pembelajaran tatap muka di wilayah zona hijau dan kuning telah diizinkan.

Kemendikbud telah mengizinkan sekolah yang berada di zona hijau dan kuning untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Hal ini diungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Jumat (7/8/2020) lalu melalui konferensi pers secara daring.

"Kami akan merevisi SKB untuk memperbolehkan, bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujar Nadiem dalam konferensi pers pengumuman kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 secara daring, Jumat (7/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ketua Satuan Tugas Covid-19 Doni Monardo mengatakan zona kuning atau risiko rendah Covid-19 boleh kembali melakukan pembelajaran tatap muka.

Meski demikian, sekolah yang berada di zona kuning perlu melakukan simulasi sebelum memulai proses belajar tatap muka.

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan