Selasa, 16 September 2025

Belajar dari Rumah

Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 6: Tema 3, Subtema 3 Halaman 135-139, Berikut Penjelasannya

Berikut pembahasan dan kunci jawaban buku kelas 6 tema 3 Subtema 3 - Tokoh dan Penemu (Halaman 135-139).

Freepik
ilustrasi Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 6: Tema 3, Subtema 3 Halaman 135-139, Berikut Penjelasannya 

- Membahayakan pengendara lain di jalan.

3. Ketika seseorang tidak melaksanakan kewajibannya di jalan raya, apakah hal tersebut dapat mengganggu hak orang lain?

Berkendara di jalan raya dan tidak melaksanakan kewajiban akan membahayakan dan mengganggu hak orang lain.

Karena jalan umum digunakan banyak orang, dan setiap orang berhak mendapat keselamatan di jalan raya.

Hal ini dapat terwujud jika setiap orang melaksanakan kewajibannya.

Baca: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 4 SD Halaman 21, 23, 24, 25 dan 26 Subtema 1 Pembelajaran 3 Buku Tematik

Baca: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 6 SD Halaman 32 33 34 35 36 Buku Tematik Subtema 1 Pembelajaran 5

Soal dan Jawaban TVRI 23 Juli 2020 Tugas SD Kelas 1-3 dan Kelas 4-6 SD Belajar dari Rumah (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO)
Soal dan Jawaban (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO) (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO)

Ayo Mengamati

Pada halaman 138 disajikan beberapa rambu-rambu lalu lintas.

Teman-teman diminta mengamati setiap rambu tersebut, kemudian teman-teman diminta mengerjakan soal-soal yang disajikan.

Kunci Jawaban Buku Tematik Tema 3
Kunci Jawaban Buku Tematik Tema 3 (Buku tematik)

Jawaban Halaman 138-139:

Apa arti dari masing-masing rambu tersebut?

1.) Dilarang berjalan terus, pengguna jalan wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya.

2.) Dilarang berjalan terus apabila mengakibatkan rintangan, hambatan, gangguan bagi lalu lintas dari arah lain yang wajib didahulukan.

3.) Dilarang berjalan terus pada persilangan-persilangan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal, wajib berhenti untuk mendapat kepastian aman.

4.) Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda tiga.

5.) Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menyatakan arah untuk mencapai suatu tempat keluar dari jalan Tol.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan