2021, Kemendikbud Tingkatkan Anggaran Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Hingga 70 Persen
Kenaikan anggaran hingga sebesar 70 persen tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dari perguruan tinggi.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bakal meningkatkan anggaran yang akan disalurkan kepada perguruan tinggi negeri dan swasta pada tahun 2021 mendatang.
Kenaikan anggaran hingga sebesar 70 persen tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dari perguruan tinggi.
"Untuk mencapai hasil-hasil mutu yang kita inginkan. Kabar gembira di tahun 2021, Kemendikbud akan meningkatkan total anggaran yang disalurkan ke perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta sebesar 70 persen," ujar Nadiem dalam konferensi pers daring yang disiarkan Channel Youtube Kemendikbud RI, Selasa (3/11/2020).
Nadiem menegaskan peningkatan anggaran ini diberikan berdasarkan peningkatan kinerja dari perguruan tinggi.
Selain itu, kenaikan anggaran ini untuk mendorong perguruan tinggi melakukan diferensiasi.
"Komponen terbesarnya harus berdasarkan kinerja dan berdasarkan program dan berbasis proposal yang baik dan berbasis misi diferensiasi masing-masing perguruan tinggi," ucap Nadiem.
Dirinya berharap peningkatan anggaran ini dapat memacu peningkatan kualitas dari perguruan tinggi.
Baca juga: Mendikbud Nadiem Berencana Memperkuat Pendidikan Seni di Sekolah
"Jadinya, kita akan tingkatkan anggaran, tapi dalam kondisi-kondisi bahwa peningkatan yang ingin kita harapkan itu tercapai," pungkas Nadiem.
Seperti diketahui, Nadiem meluncurkan episode terbaru kebijakan pendidikan Merdeka Belajar.
Pada episode keenam Merdeka Belajar ini, Nadiem meluncurkan kebijakan mengenai perubahan pada pendanaan perguruan tinggi.
"Sebagai upaya pengembangan Merdeka Belajar di lingkungan pendidikan tinggi, terobosan pendanaan yang fundamental untuk mengakselerasi tercapainya Indonesia maju telah kami siapkan," ujar Nadiem.
Terdapat tiga program transformasi pendanaan yang diluncurkan oleh Kemendikbud melalui kebijakan ini.