Kamis, 11 September 2025

Cek NISN Siswa Penerima PIP 2020 di pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara Mencairkannya

Cek NISN Siswa Penerima PIP 2020 melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara cek dan cara mencairkannya.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
https://pip.kemdikbud.go.id/home
Cek NISN siswa penerima PIP 2020 melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id, ini cara cek dan cara mencairkannya. 

Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, pengambilan dana Program Indonesia Pintar secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Misalnya, tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.

Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Nantinya, dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca juga: Cek Nama Penerima Progam Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara Mencairkannya

Mengapa harus ada Kartu Indonesia Pintar (KIP)?

KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan