Minggu, 17 Agustus 2025

UN dan Ujian Kesetaraan 2021 Ditiadakan Mendikbud Nadiem, Ini Syarat Kelulusannya

UN dan Ujian Kesetaraan 2021 Ditiadakan Mendikbud Nadiem, Ini Syarat Kelulusannya berdasarkan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021

Penulis: Arif Fajar Nasucha
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
PELAKSANAAN UNBK, Senin (16/3/2020). - UN dan Ujian Kesetaraan 2021 Ditiadakan Mendikbud Nadiem, Ini Syarat Kelulusannya 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

Surat edaran tersebut Tentang Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.

SE tersebut ditandatangani Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 1 Februari 2021 dan ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

"Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan," papar Nadiem dalam SE tersebut, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Ujian Nasional 2021 Ditiadakan Karena Covid-19, Ini 4 Opsi Syarat Lulus Bagi Siswa

Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim Terbitkan Surat Edaran Peniadaan Ujian Nasional Tahun 2021

Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim (screenshot)

Sehubungan dengan hal tersebut, Kemendikbud menyampaikan delapan poin utama dengan beberapa butir tentang penentu kelulusan siswa di tahun 2021 sebagai pengganti Ujian Nasional.

Kedelapan poin dalam SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yakni:

1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

2. Ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 maka keduanya tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

3. Peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah setelah:

a. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;

b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;

c. mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah.

4. Ujian yang diselenggarakan sekolah dilaksanakan dalam bentuk:

a. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);

b. penugasan;

c. tes secara luring atau daring; dan/atau

d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh sekolah.

5. Selain ujian yang diselenggarakan sekolah, peserta didik sekolah menengah kejuruan (SMK) juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka tiga;

b. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;

c. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.

d. peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;

e. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

- portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);

- penugasan;

- tes secara luring atau daring, dan/atau;

- bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sesuai dengan:

a. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id.

b. Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Selengkapnya, Anda dapat mengunduh SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 di sini.

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan