Rabu, 10 September 2025

Panduan Lengkap Tentang Aturan Pembukaan Sekolah Tatap Muka, Berikut Ketentuannya

Berikut panduan serta aturan lengkap terkait Penyelenggaraan Pembelajaran Sekolah Tatap Muka.

Editor: Daryono
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
UJI COBA PTM - Sebanyak 18 siswa kelas IX SMPN 1 Surabaya saat mengukuti materi pelajaran IPA pada uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Senin (7/12). Rencananya Pemkot Surabaya menggelar uji coba PTM selama 2 minggu di 14 SMP negeri dan swasta guna persiapan sekolah tatap muka yang diinstruksikan kemendikbud pada Januari 2021. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

- Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.

- Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terdapat kasus konfirmasi COVID-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.

- Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.

Pembelajaran Tatap Muka Sekolah
Panduan serta aturan terkait Pembukaan Sekolah Tatap Muka.
Pembelajaran Tatap Muka Sekolah 2
Berikut panduan serta aturan lengkap terkait Pembukaan Sekolah Tatap Muka.

Baca juga: Gelar Belajar Tatap Muka Terbatas, Sekolah Harus Bentuk Satgas Covid-19 dan Rapid Test Berkala

Mendikbud juga mengatakan bahwa kedisipilanan dalam penerapan protokol kesehatan adalah kunci.

Dalam hal ini, peran aktif kepala satuan pendidikan dan pemerintah daerah, kantor, dan/atau kanwil Kemenag dibutuhkan untuk memastikan pembelajaran tatap muka terbatas dapat berjalan dengan aman.

Peran Kepala Satuan Pendidikan

  • Secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan
  • Memastikan seluruh pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan memenuhi seluruh protokol kesehatan
  • Menyiapkan satgas COVID-19 di satuan pendidikan, yang melibatkan komite sekolah
  • Melakukan penanganan kasus dan dapat menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi COVID-19

Peran Pemda/Kantot/Kanwil Kemenag

  • Melalui dinas pendidikan dan kesehatan: memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan
  • Melalui dinas perhubungan: memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan
  • Bersama satgas COVID-19 daerah: melakukan testing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif
  • Melakukan penanganan kasus dan dapat menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi COVID-19

Unduh Dokumen Lengkap Panduan Pembukaan Sekolah

(Tribunnews.com/Tio)

Berita Lain Terkait Pembelajaran Tatap Muka Sekolah

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan