Jumat, 8 Mei 2026

Pendaftaran Beasiswa LPDP 2021 Dibuka, Akses beasiswalpdp.kemenkeu.go.id, Ini Syaratnya

Pendaftaran beasiswa umum Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah dibuka, segera registrasi di beasiswalpdp.kemenkeu.go.id.

Tayang:
Editor: Gigih
Tangkap layar akun beasiswalpdp.kemenkeu.go.id
Pendaftaran beasiswa reguler LPDP 2021. Dalam artikel mengulas tentang pendaftaran LPDP 2021 yang telah dibuka, segera Akses beasiswalpdp.kemenkeu.go.id. 

- Pendaftar Beasiswa Reguler dapat memulai studi paling cepat Agustus 2021 untuk tujuan Dalam Negeri dan September 2021 untuk tujuan Luar Negeri.

Persyaratan umum Beasiswa Reguler

1. Warga Negara Indonesia;

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor dengan ketentuan sebagai berikut:

- Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),

- Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau

- Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.

3. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister ataupun doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri;

Baca juga: Cerdas Luar Biasa, Remaja Ini Ditawari Beasiswa di 19 Kampus Ternama Dunia, Harvard hingga Stanford

4. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.

5. Melampirkan Surat Rekomendasi dari akademisi bagi yang belum bekerja atau dari atasan bagi yang sudah bekerja;

6. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP;

7. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

- Kelas Eksekutif;

- Kelas Khusus;

- Kelas Karyawan;

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved