Kamis, 28 Agustus 2025

Isi Rumusan Pancasila yang Diusulkan Oleh Mohammad Yamin, Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno

Berikut adalah isi rumusan Pancasila yang diusulkan oleh Mohammad Yamin, Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno.

kemlu.go.id
Berikut adalah isi rumusan Pancasila yang diusulkan oleh Mohammad Yamin, Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah isi rumusan Pancasila yang diusulkan oleh Mohammad Yamin, Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno.

Pancasila pertama kali dirumuskan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung pada 29 Mei - 1 Juni 1945.

Rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang sah tercantum dalam UUD 1945 dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 3 Tema 8 Halaman 17 19 20 22 23 Subtema 1: Arti Syair Lagu Garuda Pancasila

Baca juga: Apa Itu Lambang Negara? Ini Makna Jumlah Bulu di Burung Garuda Pancasila

Berdasarkan istruksi yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia, yakni Instruksi No.12/1968 pada 13 April 1968, tata urutan dan rumusan Pancasila yang sah adalah:

- Ketuhanan Yang Maha Esa

- Kemanusiaan yang adil dan beradab

- Persatuan Indonesia

- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan

- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kelima sila tersebut diharapkan menjadi pedoman hidup warga negara untuk bermasyarakat.

Dalam sidang BPUPKI untuk membahas Pancasila tersebut, ada 3 tokoh yang memberikan usulan rumusan dasar negara.

Tokoh-tokoh tersebut adalah Mohammad Yamin, Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno.

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 3 SD Halaman 12, 13, 14, dan 15: Tempat Dipasang Lambang Negara

  • Usulan Mohammad Yamin

Mohammad Yamin membuat rumusan yang terdiri dari 5 poin yaitu:

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan