Selasa, 26 Agustus 2025

PPDB 2021

Pendaftaran PPDB Jogja 2021 untuk SMP Dibuka, Berikut Ketentuan dan Alur Pelaksanaannya

Pendaftaran PPDB Kota Yogyakarta tahun 2021 untuk SMP dibuka mulai hari ini, Senin (21/6/2021), segera akses yogya.siap-ppdb.com.

Tangkap layar yogya.siap-ppdb.com
Halaman website PPDB Jogja 2021. Dalam artikel mengulas tentang pendaftaran PPDB Jogja 2021 untuk SMP, beserta ketentuan dan alur pelaksanaannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Yogyakarta tahun 2021 untuk SMP dibuka mulai hari ini, Senin (21/6/2021).

Pendaftaran PPDB Jogja yang dibuka mulai 21-24 Juni ini berlaku untuk jalur Zonasi Mutu, Afirmasi, dan Prestasi Luar Daerah.

Anda dapat mengakses link yogya.siap-ppdb.com untuk melakukan pendaftaran secara online.

Dikutip dari yogya.siap-ppdb.com,  PPDB Zonasi Mutu merupakan sistem penerimaan peserta didik baru berdasarkan Hasil Assessment Standarisasi Pendidikan Daerah dan atau prestasi Non-Akademik bagi yang memiliki.

Kemudian, Jalur Afirmasi masuk SMP adalah sistem penerimaan peserta didik baru yang khusus diperuntukan bagi peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas.

Sementara untuk Jalur Prestasi Luar Daerah ialah Peserta Didik penduduk luar Daerah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang memiliki prestasi akademik tinggi berdasarkan Hasil ASPD dan atau prestasi Non-Akademik bagi yang memiliki.

PPDB Jogja 2021.
PPDB Jogja 2021. Dalam artikel mengulas tentang pendaftaran PPDB Jogja 2021 untuk SMP, beserta ketentuan dan alur pelaksanaannya.(Tangkap layar https://yogya.siap-ppdb.com/)

Baca juga: Login ppdb.jakarta.go.id: Pendaftaran PPDB Bersama Jalur Afirmasi SMA Swasta Dibuka Hari Ini

Berikut ini mengenai PPDB Jogja 2021 Jenjag SMP, dikutip dari yogya.siap-ppdb.com:

Ketentuan Pendaftaran PPDB Jogja 2021

Jalur Zonasi Mutu

- Penduduk Daerah

- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;

- Memiliki Surat Keterangan Hasil Assessment Standar Pendidikan Daerah;

- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021;

Jalur Afirmasi Penduduk Tidak Mampu

- Penduduk Daerah yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu dan terdata dalam Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) dengan identitas berupa Kartu Menuju Sejahtera (KMS) atau surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Tenaga  Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan