Sabtu, 16 Agustus 2025

PPDB 2021

Cek ppdb.bandung.go.id, Pengumuman PPDB SD/SMP Kota Bandung 2021 Pukul 16.00 WIB

Cek ppdb.bandung.go.id, Pengumuman PPDB SD/SMP Kota Bandung 2021 tahap 1 Jalur Afirmasi dan Prestasi akan dimulai pukul 16.00 WIB.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
ppdb.bandung.go.id
Tampilan laman resmi PPDB kota Bandung yang menunjukkan waktu pengumuman hasil seleksi tahap 1, Kamis (24/6/2021) 

Zona D

- Kecamatan Cicendo

- Kecamatan Andir

- Kecamatan Bandung Kulon

- Kecamatan Babakan Ciparay

- Kecamatan Bojong Loa Kaler

- Kecamatan Bojong Loa Kidul

- Kecamatan Astanaanyar

Baca juga: Jadwal Pengumuman PPDB Karanganyar 2021 Jenjang SMP, Akses karanganyar.siap-ppdb.com

Persyaratan umum Jalur Zonasi

- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik.

- Kartu Keluarga yang diregistrasi 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.

- Berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Syarat khusus Jalur Zonasi Sekolah Dasar

- Berusia 7 (tujuh) Tahun, atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan.

Persyaratan usia dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi Calon Peserta Didik yang memiliki:

- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa

- Kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional hasil assessment center Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Syarat khusus Jalur Zonasi Sekolah Menengah Pertama

Berusia paling tinggi 15 (lima belas) Tahun pada tanggal 1 Juli Tahun berjalan.

Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Pemilihan sekolah

Calon peserta didik berhak memilih sekolah paling banyak 2 (dua) sekolah negeri dalam zonasi yang sama dengan tempat tinggal dan sekolah swasta sebagai pilihan ketiga untuk jalur zonasi SMP.

Bagi calon peserta didik SD yang berdomisili dalam radius 1.000 meter ke Sekolah yang dituju namun berbeda Wilayah Zonasi maka termasuk 1 (satu) Wilayah Zonasi dengan Sekolah tersebut.

Bagi calon peserta didik SMP yang berdomisili dalam radius 3.000 meter ke Sekolah yang dituju namun berbeda Wilayah Zonasi maka termasuk 1 (satu) Wilayah Zonasi dengan Sekolah tersebut.

(Tribunnews.com/Fajar)

Berita lain terkait PPDB 2021

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan