Minggu, 28 September 2025

PPDB 2021

CARA Cek Pengumuman PPDB Jateng 2021 Jenjang SMA/SMK, Akses ppdb.jatengprov.go.id

Diumumkan besok Sabtu, 26 Juni 2021, ini cara cek pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Janteng 2021 jenjang SMA/SMK.

Penulis: Lanny Latifah
Tangkap layar akun Instagram @kominfo.jateng
PPDB Jateng 2021. Hasil seleksi PPDB Jateng 2021 untuk jenjang SMA/SMK akan diumumkan pada besok Sabtu, 26 Juni 2021 (paling lambat pukul 23:59 WIB), ini cara cek pengumumannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK wilayah Jawa Tengah.

Jadwal hasil seleksi PPDB Jateng 2021 untuk jenjang SMA/SMK akan diumumkan pada besok Sabtu, 26 Juni 2021 (paling lambat pukul 23:59 WIB).

Untuk melihat Pengumuman PPDB Jateng 2021, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mengakses situs resmi ppdb.jatengprov.go.id.

Sebelumnya, tahap Pendaftaran PPDB Jateng 2021 untuk jenjang SMA/SMK ini telah dilaksanakan pada tanggal 21 hingga 24 Juni 2021.

Baca juga: Jadwal Pengumuman dan Ketentuan Daftar Ulang PPDB Kota Serang 2021, Akses ppdbsmp.serangkota.go.id

Baca juga: KLIK ppdb.pemkomedan.go.id, Ini Syarat dan Cara Daftar PPDB Kota Medan 2021 untuk Jenjang SMP

Cara Cek Pengumuman PPDB Online SMA/SMK Jateng 2021

1. Akses laman resmi ppdb.jatengprov.go.id.

2. Pilih jenjang pendidikan dan jalur pendaftaran masing-masing.

3. Pilih menu "Seleksi".

4. Pilih "Sekolah".

5. Setelah itu, akan muncul daftar nama siswa.

6. Klik namamu sendiri, maka akan muncul keterangan data pendaftar dan pada bagian akhir terdapat "Pilihan Diterima".

PPDB Online Jateng tahun pelajaran 2021/2022.
PPDB Online Jateng tahun pelajaran 2021/2022. (Tangkapan Layar ppdb.jatengprov.go.id)

Daftar Ulang

1. Peserta didik yang diterima di Satuan Pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri;

2. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah keseluruhan dokumen yang dipergunakan oleh Calon Peserta Didik pada saat melakukan pendaftaran secara daring sesuai dengan jalur yang dipilihdan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh sekolah;

3. Pada saat pelaksanaan daftar ulang, keseluruhan dokumen akan diverifirkasi oleh Satuan Pendidikan masing-masing, dan Calon Peserta Didik membawa dokumen asli serta menyerahkan fotocopy dokumen kepada sekolah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan