Senin, 29 September 2025

PPDB 2021

Login ppdb.disdik.sumutprov.go.id, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPDB Sumatera Utara 2021

Pendaftaran PPDB Sumatera Utara untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK masih akan dilaksanakan, simak syarat dan jadwal pendaftarannya berikut ini.

Tangkapan Layar ppdb.disdik.sumutprov.go.id
PPDB Online Sumut 2021 - Pendaftaran PPDB Sumatera Utara untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK masih akan dilaksanakan, simak syarat dan jadwal pendaftarannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Sumatera Utara tahun 2021/2022 untuk jenjang SMA dan SMK.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Provinsi Sumatera Utara masih akan dilakukan secara online melalui ppdb.disdik.sumutprov.go.id.

Diinformasikan melalui ppdb.disdik.sumutprov.go.id, bagi calon peserta didik yang telah mendaftar Jalur Zonasi untuk jenjang SMA mulai tanggal 13 - 18 Juni 2021, diminta segera memeriksa kembali data Registrasi dengan memasukkan NISN pada menu Cek Zonasi Valid.

Apabila terdapat notifikasi NISN tidak ditemukan, maka Calon Peserta Didik dapat mendaftar kembali sejak tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2021 untuk Jenjang Pendidikan SMA.

Sementara untuk pendaftaran jenjang pendidikan SMK pada semua jalur akan dilaksanakan mulai 3 Juli 2021 hingga 8 Juli 2021.

Baca juga: Akses ppdb.disdik.sumutprov.go.id, Pendaftaran PPDB Sumatera Utara 2021 Jenjang SMA Dibuka Hari Ini

Jadwal Pelaksanaan PPDB Sumatera Utara 2021:

- Perbaikan sistem : 18 Juni - 27 Juni 2021

- Pendaftaran Peserta Didik Baru SMA Negeri : 28 Juni - 2 Juli 2021

- Pengumuman Peserta Didik Baru SMA Negeri : 3 Juli - 4 Juli 2021

- Pendaftaran Peserta Didik Baru SMK Negeri : 3 Juli - 8 Juli 2021

- Pengumuman Peserta Didik Baru SMK Negeri : 9 Juli - 10 Juli 2021

Baca juga: Jadwal Pelaksanaan dan Syarat Daftar PPDB Sumut 2021, Akses ppdb.disdik.sumutprov.go.id

Syarat dan Ketentuan Jalur Pendaftaran PPDB Online:

> Jalur Afirmasi

a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP;

b. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan