Selasa, 26 Agustus 2025

PPDB 2021

Cek Pengumuman PPDB Jabar 2021 Tahap 2, Akses ppdb.disdik.jabarprov.go.id, Ini Caranya

Berikut ini cara cek hasil pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2021 tahap kedua, cek ppdb.disdik.jabarprov.go.id

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tangkap layar https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/
Pengumuman PPDB Jabar 2021 Tahap 2. Dalam artikel terdapat cara cek hasil pengumuman PPDB Jabar 2021 tahap kedua, cek ppdb.disdik.jabarprov.go.id. 

4. Pilih menu Hasil Seleksi

5. Kemudian, pilih jenjang dan sekolah tujuan, lalu klik Hasil Seleksi

6. Pilih jalur PPDB yang dipilih siswa, lihat Bukti Pengumuman

7. Nantinya, pendaftar yang diterima dapat mencetak bukti pengumuman.

Perhatian:

Pendaftar yang telah diterima wajib melakukan daftar ulang di sekolah tujuan.

Untuk daftar ulang, bisa melihat penjelasan di sekolah penerima pada website di portal sekolah masing-masing.

Daftar Ulang PPDB Jabar 2021.
Daftar Ulang PPDB Jabar 2021. Dalam artikel terdapat cara cek hasil pengumuman PPDB Jabar 2021 tahap kedua, cek ppdb.disdik.jabarprov.go.id.(Tangkap layar https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/)

Cara Daftar Ulang PPDB Jabar 2021

Dikutip dari ppdb.disdik.jabarprov.go.id, daftar ulang PPDB SMA/SMK di Jawa Barat dilakukan secara online ke website sekolah tujuan.

Selain itu, juga bisa langsung mengunjungi sekolah tujuan.

Namun, disesuaikan kondisi perkembangan pandemi dan tetap menerapkan protokol Covid-19.

Bagi calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi, segera lakukan daftar ulang dengan memperhatikan dokumen persyaratan dan tanda buktinya.

Anda dapat membawa fotocopy dan perlihatkan aslinya.

Untuk tanda bukti, dicetak dari website PPDB Jawa Barat setelah pengumuman.

Selanjutnya, untuk persyaratan lainnya dan penjelasan yang lebih detail dapat dilihat di sekolah penerima pada portal sekolah masing-masing.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan