Virus Corona
Pendidikan Masa Pandemi Harus Utamakan Kesehatan dan Psikologis Anak
Pemerintah melakukan sosialisasi aturan teknis PTM terbatas secara masif pada pemerintah daerah, yakni Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Sekolah Dasar Kementerian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) Sri Wahyuningsih menyatakan, secara nasional untuk seluruh jenjang, sekitar 39% dari 270 ribu satuan pendidikan yang telah memberikan data, telah melaksanakan PTM terbatas.
“Seluruh pihak berkolaborasi untuk memastikan implementasi peraturan pelaksanaan PTM terbatas di lapangan.
Berangkat dari izin orang tua, peserta didik juga masih dapat melakukan pembelajaran dari rumah, namun tetap menjadi kewajiban satuan pendidikan untuk menyediakan kualitas pendidikan yang optimal,” tutur Sri Wahyuningsih saat dialog virtual Forum Merdeka Barat 9, Kamis (9/9/2021),
Dikatakannya, pemerintah melakukan sosialisasi aturan teknis PTM terbatas secara masif bersama pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Satuan pendidikan juga didorong membentuk Satgas COVID-19 untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di tiap sekolah.
Menurutnya, syarat wajib vaksin diberlakukan bagi guru dan tenaga pendidikan dalam PTM terbatas.
Baca juga: Profil SBY, Presiden ke-6 RI yang Ulang Tahun Hari Ini: Pendidikan, Perjalanan Karier, Penghargaan
Peserta didik juga diharapkan segera mendapatkan vaksin. Pemerintah mengharapkan semua tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat dapat bekerja sama dalam mengajak orang tua agar berpartisipasi dalam percepatan vaksinasi anak 12-17 tahun.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi mengatakan, sejak Agustus 2021, Jawa Timur telah melakukan uji coba PTM terbatas secara bertahap di wilayah yang dianggap aman.
Hingga saat ini, tercatat lebih dari 96,83% SMA, SMK dan SLB di Jawa Timur telah membuka PTM terbatas.
PTM terbatas tersebut berlangsung 2 jam per hari dan setiap siswa melaksanakan sebanyak 2 kali dalam seminggu.
“Berdasarkan hasil evaluasi kami, kebijakan pemerintah terlaksana dengan baik dalam PTM terbatas.
Mulai dari ketentuan kapasitas hingga dan penerapan protokol kesehatan semua terlaksana sesuai arahan. Satgas COVID-19 di sekolah juga bertugas secara bergilir,” ujar Wahid.
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan, para siswa SMA, SMK, dan SLB mengaku perlu segera PTM.
Terutama bagi SMK yang memberikan pendidikan kompetensi keahlian dan keterampilan, yang merasa kurang maksimal selama proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Menyoroti sisi psikologis anak, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi (Kak Seto) menegaskan, belajar adalah hak setiap anak, bukan kewajiban mereka.
Peran orangtua sangat penting untuk terus mendorong semangat belajar anak, bukan menambah tekanan untuk mereka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/wapres-kunker-ke-citeureup.jpg)