Rabu, 15 April 2026

Materi Sekolah

Sistem Kekerabatan di Indonesia: Parental, Patrilineal dan Matrilineal

Berikut adalah sistem kekerabatan yang masih kuat dianut oleh masyarakat Indonesia: Parental, Patrilineal dan Matrilineal.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi - Berikut adalah sistem kekerabatan yang masih kuat dianut oleh masyarakat Indonesia: Parental, Patrilineal dan Matrilineal. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah sistem kekerabatan yang masih kuat dianut oleh masyarakat Indonesia.

Indonesia mempunyai ragam suku, budaya, bahasa hingga adat istiadat.

Adat merupakan peraturan tentang perbuatan manusia yang lazim dilakukan sejak zaman nenek moyang dan diikuti oleh keturunannya.

Baca juga: Apa Arti Kedaulatan? Ini Pengertian dan Prinsip Kedaulatan Republik Indonesia

Adat yang telah melembaga, disebut adat istiadat.

Adat istiadat berupa tata kelakuan yang relatif turun-temurun dari generasi ke generasi sebagai warisan nenek moyang sehingga kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku dalam masyarakat.

Sedangkan adat yang memiliki sanksi hukum disebut dengan hukum adat.

Bangsa Indonesia memiliki kekayaan adat istiadat yang beraneka ragam dari berbagai daerah di seluruh Nusantara.

Setiap suku bangsa memiliki adat istiadat dan ciri khasnya masing-masing yang berbeda antara suku bangsa yang satu dengan suku bangsa lainnya.

Hal ini nampak dari keanekaragaman budaya daerah seperti dari rumah adat, pakaian adat, senjata tradisional, alat musik tradisional, lagu-lagu daerah, tarian daerah, makanan khas tradisional, kerajinan khas daerah, upacara adat, sistem kekerabatan.

Ada beberapa daerah di wilayah Indonesia yang memiliki sistem kekerabatan yang masih kuat dianut oleh masyarakat.

Sistem kekerabatan itu di antaranya sebagai berikut.

Baca juga: Tugas dan Wewenang MPR: Mengubah dan Mengesahkan UUD hingga Melantik Presiden

1. Parental

Sistem kekerabatan parental menarik garis keturunan dari kedua belah pihak (ayah dan ibu), kedudukan laki-laki dan perempuan sama.

Misalnya, di daerah Aceh dan Jawa Barat.

Di daerah parental, apabila suatu anggota masyarakat akan menyelenggarakan pesta perkawinan, maka menurut adatnya biaya pesta ditanggung oleh kedua belah pihak, atau berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved