Kamis, 4 September 2025

Materi Sekolah

Apa yang Dimaksud dengan Aqiqah? Berikut Penjelasan, Dasar Hukum, Ketentuan, Serta Hikmah

Berikut penjelasan mengenai aqiqah, serta dasar hukum, ketentuan, serta hikmahnya

Penulis: Faishal Arkan
Pixabay/DariuszSankowski
Berikut penjelasan mengenai pengertian, dasar hukum, ketentuan, hikmah aqiqah 

TRIBUNNEWS.COM - Islam sebagai agama Rahmatan lil Alamin, telah mengatur beberapa hal yang berkaitan dengan kelahiran seorang anak.

Salah satu hal tersebut yakni mengenai aqiqah.

Aqiqah memiliki arti memutus, melubangi, dan ada yang mengatakan, akikah merupakan nama bagi hewan yang disembelih.

Distilahkan juga, aqiqah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika lahir.

Aqiqah merupakan salah satu ibadah untuk menanamkan nilai-nilai ketauhidan kepada anak yang masih suci.

Dengan adanya aqiqah, diharapkan sang bayi mendapatkan kekuatan, kesehatan lahir dan batin.

Lahir dan batinnya tumbuh dan berkembang sesuai dengan nilai-nilai Ilahiyah.

Dengan aqiqah juga, diharapkan sang bayi kelak menjadi anak yang saleh-salehah dan berbakti kepada kedua orangtuanya.

Baca juga: Materi Sekolah: Pengertian, Bentuk, hingga Faktor Pendorong Terjadinya Mobilitas Sosial

Ilustrasi buku
Ilustrasi buku (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Penyimpangan Sosial? Berikut Penjelasan, Bentuk, Faktor dan Dampaknya

Dalam Buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX, dijelaskan mengenai pengertian, dasar hukum, ketentuan, hikmah, dan perbedaan aqiqah dengan kurban, di antaranya:

Pengertian Aqiqah

Menurut para ulama, pengertian aqiqah secara bahasa adalah rambut kepala bayi yang tumbuh sejak lahirnya.

Sedangkan menurut istilah aqiqah berarti menyembelih hewan ternak berkenaan dengan kelahiran anak sesuai dengan ketentuan syara’ sebagai bukti rasa syukur kepada Allah Swt.

aqiqah merupakan perwujudan dari rasa syukur akan kehadiran seorang anak yang sangat didambakan oleh setiap keluarga.

Dasar Hukum Aqiqah

Sejarah mencatat, aqiqah pertama kali dilaksanakan oleh dua orang saudara kembar cucu Nabi Muhammad Saw, dari perkawinan Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib, yakni Hasan dan Husein.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan