Kamis, 4 September 2025

Materi Sekolah

Apa Itu Riba? Berikut Pengertian, Dasar Hukum, Jenis, Cara Hindari hingga Hikmah Dilarangnya Riba

Berikut penjelasan mengenai apa itu riba, serta dasar hukum, jenis, cara menghindari, hinffa hikmah dilarangnya riba dalam Islam.

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Fajar Nasucha
Kompas.com
Apa itu riba? Berikut penjelasan, dasar hukum, jenis, cara menghindari, hingga hikmah dilarangnya riba 

Riba fadli merupakan tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya.

Perkara yang dilarang adalah kelebihan (perbedaan) dalam ukuran/takaran.

Contoh

Tukar menukar perak dengan perak, emas dengan emas ataupun beras dengan beras di mana ada kelebihan yang disyaratkan oleh yang menukarkan.

Larangan riba fadli, tercantum dalam terjemahan sabda Rasulullah Saw:

“Dari Ubaidah bin As-Samit ra, Nabi saw. telah bersabda: emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaknya sama
banyaknya, tunai dan timbang terima, maka apabila berlainan jenisnya, maka boleh kamu menjual sekehendakmu, asalkan dengan tunai.” (HR. Muslim).

Syarat agar tidak termasuk riba

Beberapa syarat agar tukar menukar ini tidak termasuk riba maka harus ada tiga macam syarat yaitu:

- Tukar menukar barang tersebut harus sama

- Timbangan atau takarannya harus sama

- Serah terima pada saat itu juga.

b. Riba Qardi

Riba qardi yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang dihutangi.

Contoh:

Umar berhutang kepada Budi sebesar Rp. 50.000,00 dan Budi mengharuskan Umar untuk membayar sebesar Rp. 55.000,00.

Larangan riba qardhi, tercantum dalam terjemahan sabda Rasulullah Saw:

“Semua piutang yang menarik keuntungan termasuk riba”. (HR. AlBaihaqi).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan