Kamis, 23 April 2026

Opini

Lahirnya UU Sistem Perbukuan Mengatasi Karut Marut Perbukuan di Indonesia?

Apakah UU Sistem Perbukuan bisa mengatasi dunia perbukuan yang karut marut? Misalnya, penulis belum mendapatkan hak royalti.

Editor: cecep burdansyah
Istimewa
Neidya Fahma Sunendar, Mahasiswa Doktoral Program Studi Linguistik Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia 

Oleh: Neidya Fahma Sunendar

Mahasiswa Doktoral Program Studi Linguistik Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia

Buku adalah jendela dunia. Buku adalah gudang ilmu, dan masih banyak lagi pepatah yang sering didengungkan yang mengiaskan bagaimana pentingnya buku yang dapat membuka wawasan dan pengetahuan seseorang.

Sejak lama buku digunakan sebagai sumber dalam pembelajaran serta sarana untuk mengekspresikan ide melalui berbagai novel sebagai bentuk dari karya fiksi seorang penulis.

Meski begitu, kondisi perbukuan di Indonesia belum begitu menggembirakan, khususnya pada ranah buku pelajaran. Sebuah harapan muncul pada saat UU Nomor 3 Tentang Sistem Perbukuan disahkan pada tahun 2017. UU ini memberikan sebuah angin segar bagi penulis dan dunia pendidikan untuk menjadi solusi atas karut-marutnya dunia perbukuan di Indonesia.

Pada prinsipnya, sistem perbukuan diselenggarakan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Penyelenggaraan sistem perbukuan bertujuan untuk menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air serta membangun jati diri dan karakter bangsa melalui pembinaan sistem perbukuan, mengatur dan mewujudkan sistem perbukuan serta meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan buku bermutu, murah, dan merata, menumbuhkembangkan minat dan budaya membaca dan menulis; dan meningkatkan peran pelaku perbukuan untuk mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia melalui buku di tengah peradaban dunia (PP RI Nomor 75 Tahun 2019).

Salah satu poin menarik dari tujuan sistem perbukuan ini adalah terciptanya buku dengan prinsip 3M, yaitu Mutu, Murah, Merata. Buku yang bermutu dapat diartikan sebagai buku yang sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik yang berlaku untuk memberikan sebuah buku yang berkualitas bagi masyarakat.

Prinsip murah berhubungan dengan pemenuhan hak masyarakat Indonesia untuk mengakses buku yang terjangkau, gratis, dari pemerintah. Terakhir, prinsip merata berarti masyarakat di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), daerah bencana, dan masyarakat penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan buku atau mengakses buku.

Pada kenyataannya, prinsip-prinsip ini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah sebagai penyedia dan penjamin layanan perbukuan di Indonesia.

Salah satu prinsip yang masih menjadi kendala adalah pemerataan. Akses buku bagi sekolah-sekolah yang berlokasi di wilayah Indonesia Timur masih terbatas. Salah satu penyebab utamanya adalah sulit dan mahalnya biaya pendistribusian buku ke wilayah Indonesia Timur. Oleh karena itu, capaian pemerataan ini masih lebih banyak dikirim ke wilayah Indonesia Barat dan Tengah saja untuk saat ini.

Selain itu, masih banyaknya sekolah yang tidak memanfaatkan buku yang telah diberikan pemerintah secara gratis. Padahal, selama hampir 10 tahun terakhir, seluruh satuan pendidikan (SD, SMP, SMA dan SMK) di Indonesia, terutama sekolah dengan status negeri, memperoleh bantuan pemerintah berupa buku-buku gratis melalui BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Sebanyak 20% dari bantuan tersebut diperuntukkan untuk pembelian buku-buku.

Faktanya, masih ada sekolah yang membeli buku pelajaran dari penerbit yang datang menawarkan buku-buku ke sekolah, padahal buku-buku tersebut belum melalui proses penilaian resmi dari Puskurbuk. Sekolah-sekolah akhirnya membeli buku-buku tersebut karena ada iming-iming harga diskon dan murah, meskipun kualitas atau mutunya belum terjamin.

Padahal, jika terbukti melanggar, berdasarkan Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, hal ini dapat menyebabkan penurunan akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, sampai rekomendasi terberat.

Hal ini juga mengakibatkan masih ditemukannya buku teks pelajaran yang memuat konten tidak pantas, misalnya berbau pornografi, mengandung unsur kekerasan, dan bentuk lainnya yang tidak sesuai untuk konsumsi peserta didik di satuan pendidikan.

Banyak penerbit yang menjual buku-buku tersebut hanya untuk mengejar keuntungan tanpa memperhatikan konten buku yang diterbitkannya. Sangat disayangkan pula karena pihak sekolah tidak memeriksa terlebih dahulu konten di dalam buku tersebut. Banyak orang tua yang terkejut saat membaca buku pelajaran anak-anaknya hingga kemudian mereka melaporkan masalah ini kepada pihak Dinas Pendidikan.

Sejatinya, buku-buku yang diberikan oleh pemerintah adalah buku-buku yang telah lolos penilaian dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sehingga, prinsip mutu juga menjadi salah satu masalah yang masih ditemui di sekolah yang lebih memilih untuk menggunakan buku-buku dengan kualitas yang belum terjamin.

Setelah ditelusuri, ternyata kebanyakan buku yang memuat konten tidak senonoh itu belum memperoleh penilaian Puskurbuk, Kemendikbudristek, dan belum memperoleh izin beredar di satuan Pendidikan.

Sebuah buku yang baik berdasarkan penilaian Puskurbuk adalah buku yang sekurang-kurangnya memenuhi empat kriteria utama, yaitu bahasa, isi, penyajian, dan kegrafikaan. Keempat kriteria utama ini memiliki cakupan yang masing-masing tujuannya menjaga agar sebuah buku terhindar dari persoalan pokoknya.

Dalam UU Sistem Perbukuan ditegaskan bahwa terdapat 10 pelaku perbukuan, yaitu penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, ilustrator, pencetak, pengembang buku elektronik, penerbit dan toko buku, yang semuanya harus bersinergi untuk menghasilkan buku yang berkualitas.

Pada kenyataannya, masih sering muncul masalah yang dihadapi oleh para pelaku tersebut, salah satu di antaranya berkaitan dengan para penulis. Masalah yang dihadapi para penulis buku terkait pembayaran royalti yang masih belum terealisasi sesuai harapan.

Penulis dan penerbit juga masih dibayang-bayangi masalah pembajakan buku, baik dalam skala besar ataupun kecil. Pada skala yang kecil dan sederhana, melakukan pengopian buku tanpa seizin penerbit telah termasuk dalam tindakan pembajakan karena hal tersebut telah melanggar hak cipta dari penulis dan penerbit.

Selain itu, hasil dari penggandaan tersebut tidak dapat terdeteksi dan menjadi royalti yang tidak dapat dibayarkan kepada para penulis buku. Di samping itu, pajak yang dikenakan kepada para penulis buku yang masih tergolong tinggi sehingga mempengaruhi kreativitas para penulis dalam menyampaikan karya-karya terbaik mereka.

Isu royalti tidak selalu ditemukan oleh para penulis, khususnya pada sistem digital yang tengah berkembang dewasa ini. Saat ini terdapat banyak aplikasi berbasis daring yang menyediakan cerita-cerita fiksi yang diperoleh dari unggahan-unggahan para penulis di aplikasi tersebut. Penulis memperoleh keuntungan dari seberapa banyak pembaca yang mengakses karyanya. Aplikasi ini cukup meningkat popularitasnya, khususnya pada masa pandemi karena memudahkan pembaca untuk mengakses ratusan bahkan ribuan bacaan fiksi dalam sekali akses. Penulis memperoleh keuntungan yang cukup besar karena pembagian keuntungan yang ditetapkan oleh aplikasi ini adalah sebesar 55% bagi penulis.

Meskipun demikian, muncul masalah lain akibat dari adanya aplikasi tersebut yang membuat resah masyarakat, seiring ditemukannya konten-konten pornografi karena banyak aplikasi yang tidak menyediakan editor atau penyunting cerita. Hal ini menimbulkan risiko bagi para pembaca khususnya kalangan anak-anak yang mulai gemar membaca cerita fiksi.

Aplikasi-aplikasi ini dapat dengan mudah diakses serta diunduh secara gratis. Pembaca cukup membayar biaya tertentu untuk mengakses cerita yang disukai, dan cara pembayarannya pun sangat mudah dilakukan. Kemudahan yang disediakan aplikasi penyedia perlu dibarengi juga dengan sistem penyuntingan yang ketat agar cerita-cerita yang disajikan dapat disesuaikan dengan target pembaca dan tidak sampai merusak generasi muda dengan konten-konten berbau pornografi di dalamnya.

Kehadiran UU Sistem Perbukuan memang tidak serta merta menyelesaikan karut- marutnya sistem perbukuan yang saat ini terjadi di Indonesia. Masih diperlukan sinergi dari berbagai pihak untuk turut memberi andil dalam memperbaiki tatanan sistem perbukuan yang ada.

Kesepuluh pelaku perbukuan perlu berjalan selaras dalam memajukan perbukuan di tanah air. UU Sistem Perbukuan menjadi landasan hukum kuat  yang dapat digunakan sebagai tonggak dalam menyongsong dunia perbukuan di Indonesia yang lebih baik dengan tetap mengutamakan prinsip 3M, yaitu Mutu, Murah, dan Merata. Diharapkan, dengan membaiknya sistem perbukuan di Indonesia, dapat mendorong peningkatan literasi bagi masyarakat dan peserta didik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved