Minggu, 24 Agustus 2025

Materi Sekolah

Apa itu Pinjam Meminjam? Berikut Pengertiannya Lengkap dengan Hukum, Syarat dan Rukunnya

Pinjam meminjam adalah aqad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanp dengan tidak merusak benda itu

Editor: Miftah
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi- Berikut Pengertian Pinjam Meminjam Lengkap dengan Hukum, Syarat dan Rukunnya 

TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan pinjam meminjam lengkap dengan hukum, syarat, dan rukunnya dalam artikel ini.

Di dalam kehidupan membutuhkan interaksi dengan masyarakat lainnya.

Salah satu bentuk interaksi dalam bermasyarakat adalah pinjam meminjam.

Rasulullah SAW menganjurkan manusia untuk saling pinjam meminjam dalam kehidupan bermasyarakat.

PInjam meminjam dapat mempererat ukhuwah Islamiyah atau persaudaraan sesama umat Islam.

Lalu apa itu pinjam meminjam?

Baca juga: Apa itu Luqathah? Berikut Penjelasannya Lengkap dengan Hukum, Rukun, dan Macam-macamnya

Baca juga: Apa itu Tawakal? Berikut Pengertian, Macam, Contoh, dan Penerapannya

Dikutip dari buku siswa Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas VI, berikut pengertian, hukum, syarat dan hikmah pinjam meminjam:

Pengertian Pinjam Meminjam

Pinjam Meminjam dalam istilah fikih disebut 'ariyah.

'Ariyah berasal dari bahasa Arab yang artinya pinjaman.

Sedangkan menurut istilah 'Syara, pinjam meminjam adalah aqad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada dengan tidak merusak benda itu dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya secara utuh.

Hukum Pinjam Meminjam

Hukum Pinjam Meminjam dalam syariat Islam dibagi menjadi 5 bagian, di antaranya:

1. Mubah

Mubah berarti boleh.

Hal tersebut merupakan hukum asal dari pinjam meminjam.

2. Sunnah

Sunnah berarti pinjam meminjam yang dilakukan merupakan suatu kebutuhan akan hajatnya karena dirinya tidak punya.

3. Wajib

Wajib berarti pinjam meminjam yang merupakan kebutuhan yang sangat mendesak.

Jika tidak meminjam akan menemukan suatu kerugian.

4. Makruh

Apabila pinjam meminjam berdampak pada hal yang makruh.

Hal tersebut seperti meminjamkan hamba sahata untuk bekerja kepada seorang kafir.

5. Haram

Pinjam meminjak yang dipergunakan untuk kemaksiatan atau berbuat jahat maka hukumnya haram.

Rukun dan Syarat Pinjam Meminjam

Berikut rukun dan syarat pinjam meminjam:

1. Adanya Mu'iir (Orang yang meminjami)

Syaratnya:

- Baligh

- Berakal

- Bukan pemboros

- Tidak dipaksa

- Barang yang dipinjamkan itu milik sendiri atau menjadi tanggung jawab orang yang meminjamkannya

2. Adanya Musta'iir (Orang yang meminjam)

Syaratnya:

- Baligh

- Berakal

- Bukan pemboros

- Mampu berbuat kebaikan

- Mampu menjaga barang yang dupinjamnya dengan baik agar tidak rusak

- Hanya mengambil manfaat dari barang yang dipinjam

3. Adanya Musta'aar (Barang yang akan dipinjam)

Syaratnya:

- Barang yang akan dipinjam benar-benar miliknya

- Ada manfaatnya

- Barang bersifat kekal (tidak habis bila diambil manfaatnya)

4. Dengan perjanjian waktu untuk mengembalikan

5. Adanya lafaz ijab dan kabul

Syaratnya:

- Lafaz ijab dan kabul dapat dimengerti oleh kedua belah pihak

- Lafaz ijab dilanjutkan dengan kabul

Hikmah Pinjam Meminjam

1. Hikmah bagi peminjam

- Dapat memenuhi kebutuhan seseorang terhadap manfaat sesuatu yang belum dimiliki

- Adanya kepercayaan terhadap dirinya untuk dapat memanfaatkan sesuatu yang ia sendiri tidak memilikinya

2. Hikmah bagi yang memeberi pinjaman

- Sebagai manifestasi rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang telah dianugerahkan kepadanya

- Allah akan menambah nikmat kepada orang yang bersyukur

- Membantu orang yang membutuhkan

- Meringankan penderitaan orang lain

- Di akhirat terhindar dari ancaman Allah dalam surah al-Ma'un ayat 4-7.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan