Materi Sekolah
Apa itu Luqathah? Berikut Penjelasannya Lengkap dengan Hukum, Rukun, dan Macam-macamnya
Luqathah berarti memperoleh sesuatu barang yang tersia-siakan dan tidak diketahui pemiliknya.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai Luqathah lengkap dengan hukum, rukun dan macam-macamnya dalam artikel ini.
Luqathah berasal dari bahasa Arab yaitu alLuqathah.
Alluqathah berarti barang temuan.
Sedangkan secara umum, alLuqathah berarti memperoleh sesuatu barang yang tersia-siakan dan tidak diketahui pemiliknya.
Lalu bagaimana hukum dari Luqathah?
Baca juga: Apa Itu Ananiah? Berikut Pengertian, Ciri-ciri, Contoh, dan Akibatnya
Baca juga: Iman kepada Kitab Allah SWT: Pengertian, Macam-macam, Fungsi, dan Hikmah
Dikutip dari buku siswa Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas VI, berikut hukum, rukun, macam-macam, dan hikmah Luqathah:
Hukum Luqathah
Terdapat beberapa hukum mengenai Luqathah (barang temuan).
Berikut beberapa hukum Luqathah:
1. Wajib
Wajib mengambil barang temuan bagi penemunya apabila orang tersebut percaya kepada dirinya bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuan itu sebagaimana mestinya.
2. Sunnah
Sunnah mengambil benda-benda temuan bagi penemunya.
Apabila penemu percaya pada dirinya bahwa ia akan mampu memelihara benda-benda temuan itu dengan sebagaimana mestinya. Tetapi, bila tidak diambil pun barang-barang tersebut tidak dikhawatirkan.
3. Makruh