Selasa, 2 September 2025

Materi Sekolah

Apa itu Luqathah? Berikut Penjelasannya Lengkap dengan Hukum, Rukun, dan Macam-macamnya

Luqathah berarti memperoleh sesuatu barang yang tersia-siakan dan tidak diketahui pemiliknya.

Editor: Miftah
Tribunnews.com
(Ilustrasi Barang Temuan berupa uang) Berikut penjelasan mengenai Luqathah lengkap dengan hukum, rukun, dan macam-macamnya 

TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai Luqathah lengkap dengan hukum, rukun dan macam-macamnya dalam artikel ini.

Luqathah berasal dari bahasa Arab yaitu alLuqathah.

Alluqathah berarti barang temuan.

Sedangkan secara umum, alLuqathah berarti memperoleh sesuatu barang yang tersia-siakan dan tidak diketahui pemiliknya.

Lalu bagaimana hukum dari Luqathah?

Baca juga: Apa Itu Ananiah? Berikut Pengertian, Ciri-ciri, Contoh, dan Akibatnya

Baca juga: Iman kepada Kitab Allah SWT: Pengertian, Macam-macam, Fungsi, dan Hikmah

Dikutip dari buku siswa Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas VI, berikut hukum, rukun, macam-macam, dan hikmah Luqathah:

Hukum Luqathah

Terdapat beberapa hukum mengenai Luqathah (barang temuan).

Berikut beberapa hukum Luqathah:

1. Wajib

Wajib mengambil barang temuan bagi penemunya apabila orang tersebut percaya kepada dirinya bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuan itu sebagaimana mestinya.

2. Sunnah

Sunnah mengambil benda-benda temuan bagi penemunya.

Apabila penemu percaya pada dirinya bahwa ia akan mampu memelihara benda-benda temuan itu dengan sebagaimana mestinya. Tetapi, bila tidak diambil pun barang-barang tersebut tidak dikhawatirkan.

3. Makruh

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan