Senin, 25 Agustus 2025

Materi Sekolah

Apa Itu Jual Beli? Berikut Pengertian, Hukum, Macam-macam, Rukun dan Syaratnya

Jual Beli adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam kehidupan manusia dalam rangka untuk mempertahankan kehidupan merkea di tengah-tengah masyarakat.

Fitri Wulandari/Tribunnews.com
ILUSTRASI jual beli di pasar. Berikut Pengertian, Hukum, Macam-macam, Rukun dan Syarat Jual Beli 

2. Berakal sehat

3. Tidak ada pemborosan

Maksud dari tidak ada pemborosan adalah tidak suka memubadzirkan harta benda.

4. Suka sama suka

Maksud dari suka sama suka adalah atas kehendak sendiri, tidak dipaksa orang lain.

Syarat Sah Barang yang diperjualbelikan

1. Barang itu suci

Tidak sah jual beli jika barangnya mengandung najis seperti, bangkai, babi, dll.

2. Barang bermanfaat

Barang yang diperjualbelikan harus yang bermanfaat.

3. Barang merupakan milik sendiri atau diberi kuasa orang lain.

4. Barang merupakan barang yang jelas dan dapat dikuasai oleh penjual dan pembeli.

5. Barang dapat diketahui kedua belah pihak, baik kadanya, jenisnya, sifatnya maupun harganya.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan