Materi Sekolah
Bentuk-bentuk Jual Beli yang Terlarang dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Jual beli yang sah tapi terlarang apabila memenuhi syarat dan rukun tetapi melanggar larangan-larangan syara' atau merugikan kepentingan umum.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Arif Fajar Nasucha
c. jual beli sperma (air mani) binatang jantan
Namun, jika meminjamkan binatang jantan untuk dikawinkan dengan binatang betina orang lain tanpa maksud jual beli hal ini dinyatakan sah.
d. Jual beli barang yang belum ada di tangan
Jual beli barang yang belum ada di tangan adalah barang yang dijual itu masih berada di tangan penjual yang pertama.
e. Jual beli benda najis, minuman keras, babi, bangkai, dll.
2. Jual beli sah tapi terlarang
Jual beli ini disebabkan karena ada satu sebab atau akibat dari perbuatan itu.
a. Jual beli yang dilakukan pada waktu shalat jumat.
Hal ini akan menyebabkan orang lupa menunaikan shalat jumat.
b. Jual beli dengan niat untuk ditimbun pada saat masyarakat membutuhkan.
Jual beli ini sah tapi dilarang karena ada maksud yang tidak baik, yaitu akan menjualnya dengan harga yang lebih mahal.
c. Membeli barang dengan menghadang di pinggir jalan.
Hal ini sah tetapi terlarang karena penjual tidak mengetahui harga umum di pasar.
Sehingga memungkinkan ia menjual barangnya dengan harga lebih rendah.
d. Membeli atau menjual barang yang masih dalam tawaran orang lain.