Materi Sekolah
Mengenal Badan Usaha Koperasi: Pengertian, Prinsip-prinsip Koperasi, Fungsi dan Jenis Koperasi
Berikut ini pengertian koperasi, prinsip-prinsip koperasi, fungsi koperasi, dan jenis koperasi berdasarkan jenis usaha hingga koperasi simpan pinjam.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Daryono
3. Memiliki bunga yang terbatas bagi sesama anggota.
4. Sisa hasil usaha dibagi berdasarkan besarnya kontribusi pada koperasi.
5. Penjualan barang-barang disesuaikan dengan harga pasar dan pembayaran dilakukan secara tunai.
6. Tidak ada diskriminasi dalam suku bangsa, ras, agama, dan aliran politik.
7. Barang-barang yang diperjualbelikan koperasi adalah barang-barang yang asli, bukan barang rusak, atau palsu.
8. Setiap anggota menerima edukasi secara berkesinambungan.
Baca juga: Mengetahui Jenis Kegiatan Ekonomi Masyarakat Terhadap Sumber Daya Alamnya, Berikut Penjelasannya
Fungsi Koperasi
Untuk mencapai sebuah tujuan bersama, koperasi juga berfungsi dalam berbagai hal.
Fungsi koperasi meliputi:
1. Sebagai sarana membangun dan mengembangkan
Setiap anggota dapat mengembangkan diri di dalam koperasi.
Selain itu, anggota koperasi berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui potensi-potensi yang ada di koperasi.
Sehingga, koperasi tidak hanya sekadar membangun ekonomi dan perkembangan perdagangan.
2. Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM)
Setiap anggota yang bergabung dalam koperasi merupakan sumber daya manusia yang terlibat dalam kegiatan meningkatkan kualitas manusia.