Senin, 1 Juni 2026

Materi Sekolah

Harta Waris dalam Islam: Berikut Pengertian, Rukun, Syarat, Sebab dan Golongan Ahli Waris

Ilmu waris adalah adalah ilmu yang membahas tentang cara pembagian harta warisan yang teklah ditentukan dalam Al-Qur'an dan Hadits.

Tayang:
Editor: Arif Fajar Nasucha
Istimewa
Berikut pengertian, rukun, syarat, sebab dan golongan ahli waris: 

Sebab-sebab menerima atau tidak menerima harta warisan

1. Sebab-sebab menerima harta warisan

a. Hubungan keturunan (nasab)

Hubungan karena proses kelahiran anak, seperti, anak, cucu, bapak, ibu, dll.

b. Hubungan perkawinan (nikah) yaitu suami istri

Hubungan atas dasar pernikahan di mana suami berhak menjadi ahli waris dari istri yang meninggal dan sebaliknya.

c. Hubungan pemerdekaan budak (Wala)

Hubungan yang disebabkan pembebasan budah oleh tuannya.

d. Hubungan agama

2. Sebab-sebab tidak menerima harta warisan

- Membunuh

Orang yang membunuh keluarganya tidak berhak menerima dari orang yang dibunuhnya itu.

- Perbedaan agama

- Murtad

- Perbudakan

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved