Jumat, 12 Juni 2026

Materi Sekolah

Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

Tayang:
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Inza Maliana
Pixabay/qimono
Ilustrasi hukum - Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia 

7. Peraturan Daerah;

C. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. UU/Perppu;

3. Peraturan Pemerintah;

4. Peraturan Presiden;

5. Peraturan Daerah.

(Tribunnews.com/Fajar)

Artikel lain terkait materi sekolah

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved