Minggu, 7 September 2025

Materi Sekolah

Mengenal Otonomi Daerah: Berikut Pengertian, Prinsip, Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah

Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur durusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.

Editor: Miftah
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ilustrasi perkotaan. Berikut pengertian otonomi daerah lengkap dengan prinsip, hak dan kewajiban pemerintah daerah. 

1. Mengatur dan mengurus pemerintahan

2. Memilih pimpinan daerha

3. Mengelola aparatur daerah

4. Mengelola kekayaan daerah

5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah

6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah

7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah

8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Kewajiban Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah:

1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, serta kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat

3. Mengembangkan kehidupan demokrasi

4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan

5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan

6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan