Kamis, 7 Mei 2026

Materi Sekolah

Memahami Apa Itu Kedaulatan: Meliputi Pengertian, Sifat hingga Teorinya

Mengenal apa itu kedaulatan: Mencakup pengertian, sifat, bentuk hingga teori pada kedaulatan.

Tayang:
Penulis: Faishal Arkan

Peletak dasar utama teori ini adalah Niccolo Machiavelli (1467-1527) melalui karyanya, II Principle.

Ia mengajarkan negara harus dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak.

Sementara itu, Jean Bodin menyatakan kedaulatan negara memang dilambangkan dalam pribadi raja.

Namun, raja tetap harus menghormati hukum kodrat, hukum antarbangsa, dan konstitusi kerajaan (leges imperii).

c. Teori Kedaulatan Negara

Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber kedaulatan adalah negara yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa.

Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara dan diabdikan kepada kepentingan negara.

Para penganut teori ini melaksanakan pemerintahan tirani.

Hal tersebut terbukti melalui sikap kepala negara yang bertindak sebagai diktator.

Peletak dasar teori ini antara lain, Jean Bodin (1530-1596), F. Hegel (1770-1831), G. Jellinek (1851-1911), dan Paul Laband (1879-1958).

Pengembangan teori Hegel menyebar di negara-negara komunis.

d. Teori Kedaulatan Hukum

Berdasarkan pemikiran teori kedaulatan hukum, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku.

Hukumlah (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang membimbing kekuasaan pemerintah. Kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara.

Hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.

Negara melindungi hak-hak warga negara dan mewujudkan kesejahteraan umum.

Etika normatif negara yang menjadikan hukum sebagai ”panglima”, mewajibkan penegakan hukum dan penyelenggaraan negara dibatasi oleh hukum.

Pelopor teori kedaulatan hukum, diantaranya: Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant, dan Leon Duguit.

e. Teori Kedaulatan Rakyat

Teori kedaulatan rakyat beranggapan rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat.

Kemudian, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, rakyat memberikan sebagian kekuasaannya kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa tersebut harus melindungi hak-hak rakyat. 

Baca juga: Johan Harap Perbaikan UU Ciptaker Memihak Kedaulatan Pangan Nasional

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar materi sekolah

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved