Kamis, 7 Mei 2026

Materi Sekolah

Memahami Apa Itu Kedaulatan: Meliputi Pengertian, Sifat hingga Teorinya

Mengenal apa itu kedaulatan: Mencakup pengertian, sifat, bentuk hingga teori pada kedaulatan.

Tayang:
Penulis: Faishal Arkan

TRIBUNNEWS.COM - Kedaulatan berasal dari bahasa Arab, yaitu ”daulah” yang artinya kekuasaan tertinggi.

Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.

Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kedaulatan rakyat, berarti juga pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Pemerintahan oleh rakyat, mengandung pengertian bahwa pemerintahan yang ada, diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri.

Gaya pemerintahan seperti ini disebut ”demokrasi”.

Demokrasi merupakan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.

Keterlibatan rakyat dalam membentuk pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dilaksanakan melalui pemilihan umum.

Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat, dapat dilakukan melalui demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.

Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas serta mengesahkan undang-undang.

Sementara itu, dalam demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.

Selain itu, kedaulatan memiliki beberapa sifat serta bentuk yang perlu diketahui.

Apa saja sifat dan bentuk kedaulatan rakyat?

Baca juga: Mengenal Apa Itu Otonomi Daerah: Pengertian, Nilai, Dimensi hingga Prinsipnya

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. saat memberikan Kuliah Umum kepada 244 mahasiswa dan civitas akademi Universitas Pertahanan Indonesia (Unhan) dengan tema 'Kebijakan TNI Dalam Menjaga Kedaulatan dan Keutuhan Wilayah NKRI', bertempat di Kawasan IPSC, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/3/2018). TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI/Kolonel Inf Bedali Harefa
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. saat memberikan Kuliah Umum kepada 244 mahasiswa dan civitas akademi Universitas Pertahanan Indonesia (Unhan) dengan tema 'Kebijakan TNI Dalam Menjaga Kedaulatan dan Keutuhan Wilayah NKRI', bertempat di Kawasan IPSC, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/3/2018). TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI/Kolonel Inf Bedali Harefa (TRIBUNNEWS.COM/Kolonel Inf Bedali Harefa)

Baca juga: Jokowi: Pilar Utama Menjaga Kedaulatan adalah Memenangkan Kompetisi

Dalam buku PPKN Kelas IX, dijelaskan mengenai sifat, bentuk hingga teori kedaulatan, yakni:

Sifat Kedaulatan Rakyat

Menurut pendapat Jean Bodin, seorang ahli tata negara dari Prancis yang hidup di tahun 1500-an, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.

Kedaulatan memiliki empat sifat pokok, yaitu:

a. Asli

Artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

b. Permanen

Artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti.

c. Tunggal

Artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain.

d. Tidak Terbatas

Artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.

Negara yang berdaulat adalah negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara.

Perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh suatu kedaulatan, berhasil meraih titik puncaknya pada saat proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Bentuk Kedaulatan

Kedaulatan atau kekuasaan tertinggi suatu negara terdiri atas dua bentuk, yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.

a. Kedaulatan ke Dalam

Bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun dan mengatur organisasi pemerintahan sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri, serta kekuasaan untuk mengelola semua yang ada di wilayahnya yang mengandung sumber daya alam baik di darat, laut, maupun udara, untuk kemakmuran rakyatnya tanpa campur tangan negara lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang

b. Kedaulatan ke Luar

Memiliki kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain.

Contoh pelaksanaan kedaulatan ke luar, antara lain mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, dan sebagainya.

Teori Kedaulatan

Adapun teori-teori kedaulatan, yakni sebagai berikut:

a. Teori Kedaulatan Tuhan

Teori kedaulatan Tuhan merupakan teori kedaulatan yang pertama dalam sejarah.

Teori tersebut mengajarkan negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (causa prima).

Menurut teori kedaulatan Tuhan, kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu diberikan kepada tokoh-tokoh negara terpilih, yang secara kodrati ditetapkan-Nya menjadi pemimpin negara dan berperan selaku wakil Tuhan di dunia.

Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa. Misalnya, para raja Mesir Kuno, Kaisar Jepang, Kaisar Tiongkok, Raja Belanda (Bidde Gratec Gods, kehendak Tuhan), dan Raja Ethiopia (Haile Selasi, singa penakluk dari suku Yuda pilihan Tuhan).

b. Teori Kedaulatan Raja

Pada abad pertengahan, teori kedaulatan Tuhan berkembang menjadi teori kedaulatan raja, yang menganggap raja bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Kekuasaan raja berada di atas konstitusi.

Seorang raja bahkan tidak perlu menaati hukum moral agama.

Justru karena statusnya sebagai representasi atau wakil Tuhan di dunia, maka pada saat itu kekuasaan raja berupa tirani bagi rakyatnya.

Peletak dasar utama teori ini adalah Niccolo Machiavelli (1467-1527) melalui karyanya, II Principle.

Ia mengajarkan negara harus dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak.

Sementara itu, Jean Bodin menyatakan kedaulatan negara memang dilambangkan dalam pribadi raja.

Namun, raja tetap harus menghormati hukum kodrat, hukum antarbangsa, dan konstitusi kerajaan (leges imperii).

c. Teori Kedaulatan Negara

Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber kedaulatan adalah negara yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa.

Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara dan diabdikan kepada kepentingan negara.

Para penganut teori ini melaksanakan pemerintahan tirani.

Hal tersebut terbukti melalui sikap kepala negara yang bertindak sebagai diktator.

Peletak dasar teori ini antara lain, Jean Bodin (1530-1596), F. Hegel (1770-1831), G. Jellinek (1851-1911), dan Paul Laband (1879-1958).

Pengembangan teori Hegel menyebar di negara-negara komunis.

d. Teori Kedaulatan Hukum

Berdasarkan pemikiran teori kedaulatan hukum, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku.

Hukumlah (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang membimbing kekuasaan pemerintah. Kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara.

Hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.

Negara melindungi hak-hak warga negara dan mewujudkan kesejahteraan umum.

Etika normatif negara yang menjadikan hukum sebagai ”panglima”, mewajibkan penegakan hukum dan penyelenggaraan negara dibatasi oleh hukum.

Pelopor teori kedaulatan hukum, diantaranya: Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant, dan Leon Duguit.

e. Teori Kedaulatan Rakyat

Teori kedaulatan rakyat beranggapan rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat.

Kemudian, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, rakyat memberikan sebagian kekuasaannya kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa tersebut harus melindungi hak-hak rakyat. 

Baca juga: Johan Harap Perbaikan UU Ciptaker Memihak Kedaulatan Pangan Nasional

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar materi sekolah

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved