Rabu, 3 September 2025

Materi Sekolah

Mengenal Apa Itu Otonomi Daerah: Pengertian, Nilai, Dimensi hingga Prinsipnya

Apa itu otonomi daerah? berikut pengertian, nilai, dimensi hingga prinsip yang ada di dalamnya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Lanskap permukiman penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (29/11/2021). Dalam buku PPKN Kelas X, dijelaskan secara lengkap mengenai definisi, nilai hingga prinsip otonomi daerah. 

TRIBUNNEWS.COM - Otonomi daerah merupakan kewajiban yang diberikan kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat.

Adapun yang dimaksud dengan kewajiban yakni, kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Mengutip dari downtoearth-indonesia, otonomi daerah merupakan istilah yang digunakan oleh pemerintahan untuk menggambarkan pengalihan wewenang dan fungsi dari pemerintah pusat ke daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1999.

Adapun tujuan dari otonomi daerah yakni meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Banyak definisi yang dapat menggambarkan tentang makna otonomi daerah, termasuk dari beberapa ahli.

Selain itu, dalam otonomi daerah, menganut beberapa nilai, dimensi serta prinsip yang terdapat di dalamnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Desentralisasi: Pengertian, Kelebihan hingga Kekurangannya

Pengertian, Nilai, Dimensi hingga Prinsip Otonomi Daerah
Pengertian, Nilai, Dimensi hingga Prinsip Otonomi Daerah (Pixabay/DariuszSankowski)

Baca juga: Politikus Golkar: RUU HKPD Harus Jamin Asas Otonomi Seluas-luasnya untuk Daerah

Otonomi Daerah

Dalam buku PPKN Kelas X, dijelaskan secara lengkap mengenai definisi, nilai hingga prinsip otonomi daerah.

Menurut Para Ahli

1. C. J. Franseen

Otonomi daerah merupakan hak untuk mengatur urusan daerah dan menyesuaikan peraturan yang sudah dibuat dengannya.

2. J. Wajong

Otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri

Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan

Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan