Senin, 18 Agustus 2025

CARA Cek Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Berikut Aplikasi yang Tak Bisa Diakses

Ketahui cara cek kuota internet gratis dari Kemendikbud, lengkap dengan daftar aplikasi yang tak bisa diakses

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Nuryanti
deherba.com
Ilustrasi ponsel. Berikut cara cek kuota internet gratis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta daftar aplikasi yang tak bisa diakses. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek kuota internet gratis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta daftar aplikasi yang tak bisa diakses.

Kemendikbud menyalurkan bantuan kuota internet gratis pada Desember 2021.

Adapun, kuota internet gratis tersebut disalurkan mulai 11 Desember-15 Desember 2021.

Kuota internet tersebut berlaku 30 hari sejak diterima.

Kemendikbud menyalurkan kuota internet gratis tersebut bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.

Sasarannya yaitu untuk peserta didik dari jenjang PAUD sampai SMA, Mahasiswa, Guru, dan Dosen.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh penerima kuota dari Kemendikbud tersebut.

Di antaranya, tidak semua aplikasi dapat diakses dengan kuota internet gratis tersebut.

Tribunnews.com merangkum syarat penerima, rincian bantuan, hingga daftar aplikasi yang tak bisa diakses dengan kuota internet gratis dari Kemendikbud.

Baca juga: Anggota DPR Apresiasi Program-Program Kemendikbud Ristek Saat Pandemi

Cara Cek Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud
Cara Cek Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud (Tangkap layar kemdikbud.go.id)

Baca juga: Kemendikbudristek Tetapkan 289 Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2021

Syarat penerima bantuan dan rincian bantuan internet gratis dari Kemendikbud tertuang pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021, berikut ulasannya:

Syarat Penerima Bantuan

1. Penerima Bantuan

Bantuan paket kuota data internet diberikan kepada:

a. Peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;

b. Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan