Selasa, 19 Agustus 2025

Pembelajaran Tatap Muka

PTM Terbatas Berlaku di Wilayah PPKM Level 1-3 Mulai Besok, Jumlah Siswa dan Durasi Belajar Berbeda

PTM Terbatas berlaku di wilayah PPKM Level 1-3 Mulai Besok, jumlah siswa dan durasi belajar berbeda, tergantung capaian vaksinasi dan level PPKM.

istimewa
Ilustrasi - PTM Terbatas berlaku di wilayah PPKM Level 1-3 Mulai Besok, jumlah siswa dan durasi belajar berbeda, tergantung capaian vaksinasi dan level PPKM. 

- Durasi belajar 6 jam

Bagi wilayah dengan capaian vaksinasi dosis 2 kurang dari 50 persen bagi Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta lebih dari kurang dari 40 persen bagi Lansia dan peserta didik, berlaku:

- PTM Terbatas dilakukan setiap hari secara bergantian

- Jumlah peserta 50 persen dari kapasitas kelas

- Durasi belajar 4 jam

2. PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di wilayah PPKM Level 3

Bagi wilayah dengan capaian vaksinasi dosis 2 minimal 40 persen bagi Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta minimal 10 persen bagi Lansia dan peserta didik, berlaku:

- PTM Terbatas dilakukan setiap hari

- Jumlah peserta 50 persen dari kapasitas kelas

- Durasi belajar 4 jam

Bagi wilayah dengan capaian vaksinasi dosis 2 kurang dari 40 persen bagi Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta kurang dari 10 persen bagi Lansia dan peserta didik, berlaku pembelajaran jarak jauh (PJJ).

3. Satuan Pendidikan di wilayah PPKM Level 4 wajib menerapkan PJJ

Baca juga: CARA Registrasi Akun LTMPT Mulai 4 Januari 2022, Segera Cek Kuota Sekolah di ltmpt.ac.id

Ilustrasi belajar online
Ilustrasi belajar online (Shutterstock)

Ketentuan Pelaksanaan PTM Terbatas:

1. Wajib menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu;

2. Wajib menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1 (satu) meter;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan