Minggu, 17 Agustus 2025

Virus Corona

Kemendikbudristek: Pemda Tak Boleh Larang Sekolah Gelar PTM Terbatas

Orang tua atau wali tidak lagi memiliki hak untuk memilih metode pembelajaran untuk anaknya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Mendikbudristek Nadiem Makarim meninjau pelaksanaan PTM terbatas di SMAN 71 Jakarta, Jumat (10/9/2021). 

Kriteria tersebut berdasarkan level Covid-19 dan juga terkait vaksinasi di daerah tersebut.

"Pengaturan PTM terbatas kita mengkategorikan daerah berdasarkan level Covid-19-nya, dosis vaksinasi dua dari PTK, dan vaksinasi dosis 2 lansia di kabupaten kota tersebut," ungkap Jumeri.

PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen wajib dilakukan di daerah PPKM level 1 dan 2, dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan di atas 80 persen, dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.

Durasi PTM terbatas dapat dilakukan selama maksimal enam jam per hari. Sementara frekuensi pembelajaran dilakukan seluruh hari sekolah.

Saat ini terdapat 264.704 sekolah atau sebesar 59 persen yang dapat menggelar PTM terbatas 100 persen.

Sementara untuk daerah di wilayah PPKM Level 1 dan 2 dengan cakupan vaksinasi di bawah 80 persen hanya boleh menggelar PTM terbatas 50 persen.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan