Senin, 29 September 2025

Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA/SMK Tahap I Dibuka, Akses ppdb.jatimprov.go.id untuk Daftar

Berikut cara daftar PPDB Jatim Tahun 2022 jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahap I.

Editor: Miftah
PPDB Jatim
PPDB Jatim 2022. Berikut cara daftar PPDB Jatim Tahun 2022 jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahap I. 

- Calon peserta jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

- Calon peserta jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

- Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

- Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.

- Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.

- Setelah itu, unduh bukti pendaftaran.

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (SMA/SMK)

- Akses laman ppdb.jatimprov.go.id

- Login menggunakan NISN dan PIN

- Calon peserta jenjang SMA dapat memilih satu sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

- Calon peserta jenjang SMK dapat memilih satu kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

- Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

- Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih satusekolah untuk jenjang SMA atau memilih satu kompetensi keahlian untuk jenjang SMK sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas.

- Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.

- Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan